Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (psf) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 2

Negara asal serta nama eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
No.Negara Asal BarangEksportirBesaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%)
1.IndiaReliance Industries Limited Ganesh Polytex Limited5,82 16,67
Eksportir lainnya16,67
2.Republik Rakyat TiongkokXiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd13,0 Tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping
Huvís Sichuan CorporationTidak dikenakan Bea Masuk Antidumping
3.TaiwanEksportir lainnya Seluruh Eksportir16,10 28,47

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

(1)
Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 5

(1)
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.