Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
3.
Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
4.
DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
5.
DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
6.
Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
7.
Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das.
8.
Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 2012, No.62 4
10.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh.
(2)
Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
monitoring dan evaluasi; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
(3)
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4)
Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.

Pasal 4

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
inventarisasi DAS;
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c.
penetapan Rencana Pengelolaan DAS.

Pasal 5

Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
proses penetapan batas DAS; dan
b.
penyusunan klasifikasi DAS.

Pasal 6

Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a.
penyiapan bahan;
b.
penentuan batas DAS;
c.
verifikasi batas DAS; dan
d.
penetapan batas DAS.

Pasal 7

(1)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit:
a.
piranti keras;
b.
piranti lunak;
c.
citra satelit;
d.
citra radar;
e.
peta dasar; dan
f.
peta tematik.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3)
Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai.
(4)
Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. # 2012, No.62 6

Pasal 8

(1)
Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2)
Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai.
(3)
Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2)
Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)
Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.

Pasal 10

(1)
Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2)
Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2)
Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a.
DAS yang dipilihkan; dan
b.
DAS yang dipertahankan, daya dukungnya.
(3)
Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
kondisi lahan;
b.
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c.
sosial ekonomi;
d.
investasi bangunan air; dan
e.
pemanfaatan ruang wilayah.

Pasal 13

Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria:
a.
persentase lahan kritis;
b.
persentase penutupan vegetasi; dan
c.
indeks erosi.

Pasal 14

Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria:
a.
koefisien rezim aliran;
b.
koefisien aliran tahunan;
c.
muatan sedimen;
d.
banjir; dan
e.
indeks penggunaan air.

Pasal 15

Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria :
a.
tekanan penduduk terhadap lahan;
b.
tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c.
keberadaan dan penegakan peraturan.

Pasal 16

Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria : 2012, No.62 8
a.
klasifikasi kota; dan
b.
klasifikasi nilai bangunan air.

Pasal 17

Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria:
a.
kawasan lindung; dan
b.
kawasan budidaya.

Pasal 18

(1)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi.
(2)
DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah.

Pasal 19

Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 20

(1)
Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2)
Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 22

(1)
Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.
(2)
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a.
Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b.
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota;
c.
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.

Pasal 23

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipilihkan daya dukungnya; dan
b.
penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Pasal 24

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipilihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c.
strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.

Pasal 25

Perumusan permasalahan DAS yang dipilihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.

Pasal 26

(1)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. 2012, No.62 10
(2)
Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.

Pasal 27

(1)
Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2)
Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.

Pasal 28

(1)
Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2)
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksana; dan
d.
capaian hasil.

Pasal 29

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c.
strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi DAS.

Pasal 30

Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui:

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.