Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Pembebasan-pembebasan dari Pemungutan Tambahan Atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
I.
Tambahan pembayaran sebagai termaksud dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tidak dipungut atas: Pengiriman uang ke Luar Negeri guna:
a.
uang gaji cuti:
b.
uang alimentasi,
c.
uang ongkos pelajaran,
d.
pengiriman uang sekaligus,
e.
pengiriman uang tabungan,
f.
pengiriman uang delegasi,
g.
pembayaran premi untuk asuransi jiwa,
h.
lain-lain pembayaran sejenis dengan yang disebut dalam huruf a sampai dengan g termasuk pula premi atau lain-lain yang bersifat berkala.
II. Sekedar pengiriman itu diizinkan berdasarkan surat edaran Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri tanggal 3 Desember 1953 No. C-290, atau berdasarkan surat edaran Direktur termaksud kemudian. III. Pengiriman uang ke Luar Negeri dari hasil perusahaan dalam lapangan Perindustrian, jika perusahaan itu didirikan dalam tahun 1954 atau sesudahnya sekedar untuk pengiriman uang demikian menurut peraturan Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri diberikan izin. Pengiriman uang ke Luar Negeri yang dibayar dengan membebankan anggaran belanja Negara atau Daerah Otonoom secara langsung.
Pasal 2
Pelaksanaan selanjutnya Peraturan Pemerintah ini dan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954 diatur oleh Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.