Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyiaran;
b.
jasa pendidikan dan pelatihan;
c.
jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;
d.
jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
e.
jasa digitalisasi penyiaran;
f.
jasa produksi program; dan
g.
royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, berupa penempatan alat pada menara siaran dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a.
jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b.
jasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dukungan layanan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a.
jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan
b.
jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(4)
Biaya:
a.
akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan
b.
konsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pengawas dan kepemimpinan administrator bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 6

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dengan Wajib Bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.