Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 144) dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.