Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
8.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
9.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
10.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
11.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
13.
Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
14.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
15.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
16.
Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
17.
Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil adalah wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
18.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
19.
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
21.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) yang selanjutnya disebut Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
22.
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pejabat berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra persetujuan penghindaran pajak berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah dilaksanakan.
23.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi administratif.
24.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan mengenai penghapusan sanksi administratif.
25.
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan mengenai pengurangan denda administratif.
26.
Surat Keputusan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan mengenai ketetapan pajak.
27.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
28.
Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
29.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
30.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
31.
Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e.
Surat Tagihan Pajak;
f.
Surat Keputusan Pembetulan;
g.
Surat Keputusan Keberatan;
h.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
i.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
j.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
k.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
l.
surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
m.
surat keputusan pemberian imbalan bunga;
n.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
o.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
p.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
q.
surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
r.
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau
s.
Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2)
Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang.
(3)
Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
b.
kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
(4)
Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
kekeliruan dalam penerapan tarif;
b.
kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto;
c.
kekeliruan penerapan sanksi administratif atau denda administratif;
d.
kekeliruan penghasilan tidak kena pajak;
e.
kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;
f.
kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
g.
kekeliruan penerapan kurs;
h.
kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena pajak;
i.
kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak; atau
j.
kekeliruan pemberian pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan.
(5)
Dalam hal kekeliruan pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan kekeliruan pengkreditan pajak masukan pajak pertambahan nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika:
a.
terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
b.
pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Pasal 3

(1)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
b.
1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) ketetapan atau keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
c.
ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan pembetulan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(4)
Dalam hal permohonan pembetulan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pembetulan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diajukan permohonan pembetulan.
(2)
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat:
a.
meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
b.
meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
c.
melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; dan/atau
d.
melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.
(3)
Dokumen berupa:
a.
surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b.
surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c.
surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
d.
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan
e.
surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembetulan diterima.
(2)
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
mengabulkan; atau
b.
menolak, permohonan Wajib Pajak.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
a.
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
tidak menyampaikan surat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), permohonan pembetulan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4)
Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(6)
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 473 pasal. Masuk untuk akses penuh.