Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Pemakaian Isotop Radioaktip dan Radiasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Pemakaian: ialah setiap perbuatan yang meliputi penguasaan, penggunaan, peredaran, penyerahan, pengangkutan dan lain-lain perbuatan yang bersangkutan dengan pemakaian isotop radioaktif dan radiasi;
b.
Isotop radioaktif: ialah bahan-bahan yang memancarkan radiasi, baik radioaktif alam maupun buatan, yang selanjutnya disebut dengan isotop;
c.
Radiasi: ialah sinar alpha, sinar beta, sinar gamma, sinar x dan sinar-sinar yang menimbulkan radiasi meng-ion;
d.
Instansi yang berwenang: ialah Badan Tenaga Atom Nasional;
e.
Lembaga: ialah badan yang menyelenggarakan suatu usaha untuk kepentingan umum;
f.
Untuk istilah-istilah lain berlaku ketentuan istilah dalam Undang-undang No. 31 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom.
Pasal 2
Setiap pemakaian isotop dan radiasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari instansi yang berwenang.
Pasal 3
Setiap perbuatan yang bersangkutan dengan isotop dan radiasi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan para petugas dan masyarakat sekitarnya.
Pasal 4
Yang dibebaskan dari keharusan mendapat ijin, sebagai tersebut dalam ialah:
a.
Badan yang bekerja di bawah instansi yang berwenang;
b.
Badan/instansi baik Pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan instansi yang berwenang, jika perbuatan itu sesuai dengan maksud dan tujuan kerjasama tersebut.
BAB II. SYARAT, CARA MEMPEROLEH DAN BERAKHIRNYA IJIN
Pasal 5
Ijin dapat diberikan kepada:
a.
Lembaga-lembaga penelitian dan/atau pendidikan, rumah sakit, instansi-instansi, perusahaan-perusahaan baik swasta maupun Pemerintah;
b.
Para Dokter yang mempergunakan isotop dan radiasi untuk tujuan diagnose dan/atau pengobatan;
c.
Para Apoteker yang mempergunakan isotop dan radiasi untuk pembuatan obat-obatan.
Pasal 6
Setiap badan atau orang yang tersebut dalam , dapat memperoleh ijin jika:
a.
mempunyai fasilitas instalasi atom untuk melakukan pemakaian isotop dan radiasi;
b.
mempunyai peralatan teknis yang diperlukan untuk melakukan penyimpanan isotop dengan baik, untuk menjamin perlindungan terhadap radiasi;
c.
mempunyai tenaga-tenaga yang cakap dan terlatih baik, untuk bekerja dengan isotop dan radiasi;
d.
mempunyai perlengkapan proteksi radiasi.
Pasal 7
(1)
Permohonan untuk mendapat ijin dilakukan kepada instansi yang berwenang.
(2)
Kepada setiap pemohon akan diberitahukan secara tertulis tentang penerimaan atau penolakan atas
(3)
Ijin yang dikabulkan atas dasar permohonan, hanya dapat dipergunakan oleh pemohon, dan untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Pasal 8
Dalam hal pemegang ijin tidak lagi memenuhi syarat dan/atau kewajiban yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka instansi yang berwenang dapat:
a.
memberikan peringatan kepada pemegang ijin;
b.
membekukan ijin untuk suatu jangka waktu tertentu;
c.
mencabut ijin tersebut.
Pasal 9
Ijin berakhir dengan:
a.
Lewatnya jangka waktu yang ditentukan;
b.
Meninggalnya pemegang ijin;
c.
Dicabut oleh instansi yang berwenang karena alasan yang tertentu.
Pasal 10
Ijin yang berakhir karena lewatnya jangka waktu yang ditentukan, dapat dimohonkan pembaharuan.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan alasan yang tertentu dalam sub c ialah:
a.
terlibat langsung maupun tidak langsung dengan suatu gerakan melawan Pemerintah;
b.
ketentuan yang dimaksud dalam .
BAB III. KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMEGANG IJIN
Pasal 12
Pemegang ijin berkewajiban:
a.
Memberi kesempatan terhadap pemeriksaan yang sewaktu-waktu akan diadakan oleh instansi yang berwenang terhadap Instalasi Atom di mana isotop dan radiasi dipergunakan dan tempat penyimpanannya.
b.
Memberi kesempatan terhadap pemeriksaan kesehatan tenaga kerja oleh ahli-ahli dari instansi yang berwenang atau dengan kerjasama dengan instansi-instansi Pemerintah yang lain untuk evaluasi efek-efek dari isotop dan radiasi terhadap kepada kesehatan.
c.
Menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan isotop dan radiasi.
d.
Mentaati peraturan, pedoman kerja dan lain-lain ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan instansi yang permohonannya.
e.
Melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil bahaya yang timbul akibat pemakaian isotop dan radiasi tersebut, terhadap kesehatan dan keselamatan para petugas, penduduk serta kerusakan harta benda sekitarnya.
f.
Melakukan tindakan perlindungan bagi pekerjaan sehingga tidak mendapat penyinaran lebih dari 0,1 rem setiap minggu, atau tidak lebih dari 5 rem setahun.
Pasal 13
Pemegang ijin bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat pemakaian isotop dan radiasi, baik atas diri orang atau harta-benda.
BAB IV. PENYIMPANAN
Pasal 14
Isotop harus disimpan dalam suatu tempat yang dibuat tertutup sehingga penyinaran pada permukaan tidak lebih dari 7 rem per jam.
Pasal 15
Setiap pemegang ijin yang memakai isotop dan radiasi dan sementara tidak bekerja dengan isotop harus:
a.
Menyimpan isotop dalam wadah yang khusus dan tahan korosi radiasi dan suhu tinggi sesuai dengan tingkat keracunan dari isotop yang bersangkutan.
b.
Meletakkan wadah yang berisi isotop dalam suatu wadah luar yang cukup menahan isi wadah dalam, kecuali sudah tidak ada kemungkinan lagi bahwa wadah dalam akan bocor.
c.
Menempelkan pada setiap wadah yang berisi isotop, suatu tanda bahaya radiasi (trefoil), dengan keterangan:
1.
macam dan jumlah isotop dalam wadah;
2.
tanggal pengukuran terakhir dilakukan dan aktivitasnya;
3.
nama orang atau badan yang menguasai isotop.
Pasal 16
Wadah luar harus dibuat dari bahan-bahan yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.
BAB V. PENGANGKUTAN
Pasal 17
Dalam peraturan ini isotop dibagi dalam 4 (empat) golongan: Golongan I, isotop dengan tingkat radio-toksisitas sangat tinggi. Golongan II, isotop dengan tingkat radio-toksisitas tinggi.
Golongan III, isotop dengan tingkat radio-toksisita sedang. Golongan IV, isotop dengan tingkat radio-toksisita rendah. Isotop-isotop mana yang termasuk dalam golongan-golongan yang tersebut dalam ayat 1, terdapat dalam Lampiran I peraturan ini.
Pasal 18
Isotop dari semua golongan yang akan diangkut baik melalui darat, laut maupun udara harus dibungkus, diberi penahan radiasi dan tanda yang jelas meliputi tanda bahaya radioaktip, jenis isotop radioaktip dan besarnya radioaktivita sesuai dengan Lampiran II peraturan ini. Selain itu harus diterangkan juga besarnya radioaktivita pada permukaan luar bungkusan, jarak aman, besarnya dosis pada jarak satu meter serta disebutkan nama dan alamat penerima.
Pasal 19
1.
Isotop yang akan diangkut harus dibungkus dalam suatu wadah dalam yang dilapisi dengan kertas serap yang dimasukkan lagi dalam wadah luar serta diberi penahan radiasi.
2.
Bahan dan ukuran dari wadah luar ditentukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan golongan dari isotop.
Pasal 20
Besarnya radiasi dari isotop pada jarak satu meter dari setiap titik dari permukaan bungkusan luar selama pengangkutan tidak boleh melebihi:
a.
10 mr/jam untuk sinar gamma dan sinar X;
b.
setara dengan 10 mr/jam untuk sinar beta.
Pasal 21
Kecuali dengan ijin dari instansi yang berwenang, pengangkutan isotop tidak boleh melebihi 2000 milli curie dalam satu wadah.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam bab ini, diatur dalam peraturan pengangkutan yang akan ditentukan oleh Pemerintah.
BAB VI. PENGURUSAN SAMPAH RADIOΑΚΤΙΡ
Pasal 23
Sampah radioaktip harus dikumpulkan, disimpan dan dibuang, pada tempat dan dengan cara sebagai ditentukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
BAB VII.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 24
Pelanggaran atas ketentuan , 12, 14, 18, 19, 20, 23 dan 25 yang merugikan kepentingan umum, diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
BAB VII. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 25
Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, setiap orang atau badan, yang memakai isotop dan radiasi harus melaporkan pada instansi yang berwenang.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 26 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.