Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan serta janda/dudanya, dihentikan terhitung mulai :
a.
bulan April 2000 bagi :
1.
Penerima pensiun Presiden/Wakil Presiden dan jandanya;
2.
Penerima pensiun Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta janda/dudanya;
3.
Penerima pensiun Menteri Negara dan janda/dudanya;
4.
Penerima pensiun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya;
5.
Penerima pensiun Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan janda/dudanya;
6.
Penerima pensiun Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta janda/dudanya.
b.
bulan Januari 2001 bagi :
1.
Penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta janda/dudanya;
2.
Penerima pensiun Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta janda/dudanya;
3.
Penerima Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya;
4.
Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan janda/dudanya;
5.
Penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia dan janda/dudanya.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.