Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
(2)
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

Pasal 2

Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Ketentuan lebih lanjut tentang Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)
Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
(3)
Evaluasi dan pengendalian percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.