Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang terdiri atas:
a.
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan
Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.