Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 45 dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-lain yang Bukan Opsir Tentara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)
Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler".
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Diumumkan pada tanggal 11 Desember 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.