Justisio

Peraturan Bank Indonesia No.12/12/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 1.a. Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Koridor Suku Bunga (Standing Facilities).
2.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain dalam rangka Operasi Moneter. 2.a. Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) yang selanjutnya disebut Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facilities dan penyediaan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh peserta Standing Facilities di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter.
3.
Instrumen Operasi Moneter adalah instrumen yang digunakan dalam rangka OPT dan Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) serta ditatausahakan pada Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System.
4.
Fasilitas Pendanaan adalah penyediaan dana yang dapat berupa pemberian kredit atau pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank yang penatausahaannya dilakukan melalui Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System.
5.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku. 5.a. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.
6.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
7.
Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, pemerintah dan/atau lembaga lain, yang ditatausahakan dalam Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System.
8.
Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta Sistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
9.
Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS.
10.
Transaksi Dengan Bank Indonesia adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka kegiatan Operasi Moneter, Fasilitas Pendanaan, transaksi SBN untuk dan atas nama pemerintah dan/atau transaksi lainnya melalui BI-SSSS.
11.
Penatausahaan Surat Berharga adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen serta pembayaran kupon (bunga) atau imbalan dan nilai pokok/nominal Surat Berharga.
12.
Penyelenggara BI-SSSS yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah pihak pengelola BI-SSSS yang menyelenggarakan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaannya serta Penatausahaan Surat Berharga.
13.
Peserta BI-SSSS yang selanjutnya disebut Peserta adalah pengguna BI-SSSS yang memenuhi persyaratan dan/atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan/atau Penatausahaan Surat Berharga.
14.
Peserta Lelang SBN adalah Bank dan/atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai dealer utama untuk dapat ikut serta dalam lelang SBN.
15.
Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi Penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan Peserta yang memiliki rekening Surat Berharga di BI-SSSS.
16.
Sub-Registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Bank Indonesia melakukan fungsi Penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah.
17.
Setelmen Surat Berharga adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening Surat Berharga melalui BI-SSSS dalam rangka penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan Penatausahaan Surat Berharga.
18.
Setelmen Dana adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro dan/atau rekening lainnya di Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS dalam rangka penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan Penatausahaan Surat Berharga melalui BI-SSSS.
19.
Delivery Versus Payment yang selanjutnya disebut DVP adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara Setelmen Surat Berharga dilakukan bersamaan dengan Setelmen Dana.
20.
Free of Payment yang selanjutnya disebut FoP adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara Setelmen Surat Berharga dilakukan melalui BI-SSSS, sedangkan Setelmen Dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan Setelmen Surat Berharga atau tanpa Setelmen Dana.
21.
Rekening Surat Berharga adalah rekening milik Peserta tertentu di BI-SSSS untuk mencatat kepemilikan Surat Berharga dan/atau Instrumen Operasi Moneter.
22.
Rekening Giro adalah rekening dalam mata uang Rupiah yang ditatausahakan di Bank Indonesia yang digunakan dalam rangka pelaksanaan BI-SSSS.
2.
Penjelasan ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3.
Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Pihak-pihak yang dapat menjadi Peserta adalah:
a.
Bank Indonesia.
b.
Kementerian Keuangan.
c.
Bank.
d.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
e.
Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing.
f.
Perusahaan Efek.
g.
Pialang pasar modal.
h.
Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
(2)
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai:
a.
Penerbit Surat Berharga;
b.
Peserta Operasi Moneter;
c.
Lembaga perantara dalam kegiatan Operasi Moneter;
d.
Peserta Fasilitas Pendanaan;
e.
Peserta Lelang SBN; dan/atau
f.
Pemilik Rekening Surat Berharga di Central Registry.
(3)
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Peserta setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.
Penjelasan huruf a angka 1 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5.
Penjelasan diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
6.
Penjelasan ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
7.
Ketentuan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1)
Penyelenggara melakukan penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia.
(2)
Penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan penatausahaan Instrumen Operasi Moneter, penatausahaan Fasilitas Pendanaan, penatausahaan transaksi SBN untuk dan atas nama pemerintah serta penatausahaan transaksi lainnya melalui BI-SSSS.
(3)
Penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia terdiri dari penatausahaan transaksi yang terkait Surat Berharga dan tanpa Surat Berharga.
(4)
Penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia yang terkait Surat Berharga dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam sampai dengan .
8.
Penjelasan ayat (5) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
9.
Penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2010.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.