Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1955 Tentang Cara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-keluar Atas Karet Rakyat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 85) jis. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 65), Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 16), Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 20), sepanjang belum dipergunakan sesuai engan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut, dan opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4
tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 6), untuk seluruhnya diserahkan kepada Dewan Pengurus dimaksud dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 85) juncto Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 85) untuk membiayai usaha-usahanya di lapangan perbaikan mutu karet rakyat serta produksinya dan usaha-usaha lainnya untuk menaikkan pendapat rakyat yang dapat diperolehnya dari perusahaan karetnya.
Pasal 2
Sekurang-kurangnya 60% dari pada hasil pemungutan uang-opsenten oleh Dewan Pengurus itu digunakan untuk membiayai usaha-usahanya dimaksud dalam yang khusus ditujukan kepada kepentingan karet-rakyat setempat di Propinsi-propinsi dan sebanyak-banyaknya 40% digunakan untuk membiayai usaha-usahanya itu yang ditujukan kepada kepentingan karet rakyat pada umumnya.
Pasal 3
Uang-opsenten termaksud dalam tidak digunakan untuk membiayai usaha-usaha yang menurut sifatnya adalah usaha-usaha yang pada umumnya selayaknya menjadi tugas Pemerintah di lapangan perbaikan karet rakyat.
Pasal 4
Dewan Pengurus termaksud dalam menjalankan kewajibannya menurut suatu rencana kerja yang harus mendapat persetujuan Menteri Pertanian terlebih dahulu.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan usaha-usaha Dewan Pengurus tersebut yang ditujukan kepada kepentingan karet rakyat setempat di Propinsi-propinsi dapat diserahkan kepada badan-badan yang kini telah dibentuk oleh Pemerintah Propinsi, khusus untuk menjalankan usaha-usaha bagi kepentingan karet rakyat.
(2)
Usaha-usaha yang penyelenggaraannya diserahkan kepada badan-badan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dibiayai oleh Dewan Pengurus tersebut dalam .
(3)
Dalam hal termaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini badan-badan yang dibentuk oleh Pemerintah Propinsi itu diwajibkan mengindahkan dan melaksanakan segala petunjuk dari Dewan Pengurus itu pertanggung-jawaban tentang pemakaian uang yang diterimanya berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.