Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.