Tata tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, yaitu:
c.Ketua Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara;
d.Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
e.Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f.Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pejabat Pemerintah tertentu.