Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.
2.
Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan lainnya.
3.
Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4.
Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organic pemerintahan.
5.
Tokoh Masyarakat tertentu adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau pemerintah.
6.
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
7.
Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
8.
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

Pasal 2

(1)
Acara kenegaraan merupakan acara yang diselenggarakan oleh Negara.
(2)
Acara kenegaraan dapat berupa upacara bendera dan bukan upacara bendera, dapat diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)
Acara kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh Menteri/Sekretaris Negara.
(2)
Acara kenegaraan dilaksanakan secara penuh berdasarkan peraturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.

Pasal 4

(1)
Acara resmi dapat diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelenggaraan acara resmi dapat diadakan di Pusat atau di Daerah.
(3)
Acara resmi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

Pasal 5

(1)
Tokoh Masyarakat tertentu terdiri dari:
a.
Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Nasional;
b.
Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Daerah.
(2)
Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Nasional meliputi:
a.
Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
b.
Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
c.
Ketua Umum Partai Politik dan Ketua Umum Golongan Karya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985.
d.
Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal XII urut Nomor 1 sampai dengan 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan ketentuan mengenai beberapa Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yaitu: 1) Bintang Republik Indonesia Adipura (1). 2) Bintang Republik Indonesia Adipradana (II). 3) Bintang Republik Indonesia Utama (III). 4) Bintang Republik Indonesia Pratama (IV). 5) Bintang Republik Indonesia Nararya (V).
e.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Presidium Konperensi Wali-wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Budha Indonesia.
f.
Tokoh lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
(3)
Tokoh-tokoh Masyarakat tertentu tingkat Daerah, meliputi:
a.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya.
b.
Pemuka Agama dan Pemuka Adat setempat.
c.
Tokoh lain yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan acara resmi mendapat urutan tata tempat.

Pasal 7

Tata tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, yaitu:
a.
Presiden;
b.
Wakil Presiden;
c.
Ketua Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara;
d.
Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
e.
Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f.
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pejabat Pemerintah tertentu.

Pasal 8

Tata tempat bagi Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam acara kenegaraan atau acara resmi ditentukan sebagai berikut:
1.
Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada urutan tata tempat setelah Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2.
Perintis Kebangsaan/Kemerdekaan, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
3.
Ketua Umum Partai Politik dan Golongan Karya, pada urutan tata tempat setelah kelompok Menteri Negara, sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
4.
Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
5.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Presidium Konferensi Wali-wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Buddha Indonesia pada urutan tata tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam huruf f.

Pasal 9

Tata tempat bagi Pejabat yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi baik yang diadakan di Pusat atau di Daerah ditentukan sebagai berikut:
a.
Apabila acara resmi tersebut dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pejabat tersebut mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b.
Apabila tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat tersebut mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

Pasal 10

(1)
Isteri yang mendampingi suami sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat suami.
(2)
Apabila isteri yang menjabat sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah, dalam acara kenegaraan atau acara resmi, suami mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat isteri.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu berhalangan hadir pada acara kenegaraan atau acara resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh Pejabat yang mewakili.
(2)
Pejabat yang mewakili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatan yang dipangkuannya.

Pasal 12

Dalam hal Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatnya, maka baginya berlaku tata tempat yang urutannya lebih dahulu.

Pasal 13

(1)
Tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, diatur oleh Lembaga masing-masing dengan berpedoman kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dan .
(2)
Tata tempat dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat diatur oleh Instansi masing-masing dengan berpedoman kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dan .

Pasal 14

(1)
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Daerah dalam acara resmi yang diselenggarakan di daerah, mendapat tempat sesuai dengan ketentuan tata tempat.
(2)
Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan dengan urutan sebagai berikut:
1.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
2.
Panglima Daerah Militer/Komandan Komando Resort Militer, Komandan Tertinggi Kesatuan Angkatan dan POLRI, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi;
3.
Wakil Gubernur, Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
4.
Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Walikotamadya, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Resort Militer/setingkat, Tokoh Masyarakat tertentu Tingkat Daerah;
5.
Pejabat Pemerintah Daerah lainnya setingkat Asisten.
(3)
Dalam hal acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dihadiri oleh Pejabat Negara di Pusat, Pejabat Pemerintah Pusat dan Tokoh Masyarakat tertentu Tingkat Nasional tata tempatnya disesuaikan dengan memperhatikan urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan , dan .

Pasal 15

(1)
Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(2)
Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi, diselenggarakan berdasarkan tata upacara yang antara lain meliputi pedoman umum tata upacara dan pelaksanaan upacara.

Pasal 16

(1)
Untuk melaksanakan upacara bendera dalam acara kenegaraan atau acara resmi diperlukan:
a.
Kelengkapan upacara;
b.
Perlengkapan upacara;
c.
Urutan acara dalam upacara.
(2)
Khusus untuk upacara bendera dalam acara kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut:
a.
Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b.
Mengheningkan cipta;
c.
Detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain satu menit.
d.
Pembacaan Teks Proklamasi;
e.
Pembacaan doa.
(3)
Upacara penurunan Bendera Pusaka Merah Putih dalam acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan pada waktu terbenamnya matahari dengan diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Pasal 17

Upacara penurunan bendera dalam acara resmi lainnya dilaksanakan berpedoman ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.