Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia (protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Third Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara), yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 23 Juli 2010 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.