Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "p.g.p.n. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Angka-angka gaji pokok menurut golongan-golongan gaji PGPN 1955 yang berlaku, sebagaimana yang terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 49) dirubah menjadi angka-angka gaji pokok yang dalam lampiran No 1 Peraturan ini untuk golongan gaji masing-masing terletak segaris dengan angka-angka gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah tersebut di atas.

Pasal 2

a.
Angka gaji "Rp. 121,- (seratus dua puluh satu rupiah)" tersebut dalam .G.P.N.-1955 diubah menjadi: " Rp. 191,- (Seratus sembilan puluh satu rupiah)";
b.
dalam daftar aturan khusus golongan-gaji P.G.P.N.-1955: a.B 2, aturan khusus No. 10, kata-kata "Rp. 15,- (limabelas rupiah)", diubah menjadi "Rp. 27,-(dua puluh tujuh rupiah)"; b.B 2, aturan khusus No. 39, kata-kata "Rp. 15,- (limabelas rupiah)", diubah menjadi "Rp. 27,-(dua puluh tujuh rupiah)"; c.B 2, aturan khusus No. 105, kata-kata "Rp. 15,- (lima- belas rupiah)" dan "Rp. 20,- (dua puluh rupiah)", diubah menjadi berturut-turut "Rp. 40,- (empat puluh rupiah)" dan "Rp. 50,- (lima puluh rupiah)"; d.B 2, aturan khusus No. 108, kata-kata "Rp. 15,- (limabelas rupiah)", diubah menjadi "Rp. 40,- (empat puluh rupiah)"; e.B 2, aturan khusus No. 141, kata-kata "Rp. 30,- (tiga .9 puluh rupiah)", diubah menjadi "Rp. 55,- (lima puluh lima rupiah)"; f.C 2, aturan khusus No. 10, kata-kata "Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah)", diubah menjadi "Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah)"; g.C 2, aturan khusus No. 13, kata-kata "Rp. 50,- (lima puluh rupiah)", diubah menjadi "Rp. 80,- (delapan puluh rupiah)"; h.C 2, aturan khusus No. 28, kata-kata "Rp. 50,- (lima puluh lima rupiah)", diubah menjadi "Rp. 80,- (delapan puluh rupiah)"; i.C 2, aturan khusus No. 143, kata-kata "Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah)", diubah menjadi "Rp. 40,- (empat puluh rupiah)"; j.C 2, aturan khusus No. 147, kata-kata "Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 40,- (empat puluh rupiah)"; K.CC 2, aturan khusus No. 6 1, kata-kata "Rp. 26,- (dua puluh enam rupiah)"; diubah menjadi "Ro. 46,- (empat puluh enam rupiah)"; 1.CC 2, aturan khusus No. 70, kata-kata "Rp. 55,- (lima puluh 4 rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 90,- (sembilan puluh rupiah)"; m.D 2, aturan khusus No. 9 kata-kata "Rp. 40,- (empat puluh rupiah)"; diubah menjadi Rp. 55,- (lima puluh lima rupiah)"; n.D 2, aturan khusus No. 28 kata-kata "Rp. 70,- (tujuh puluh rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 120,- (seratus lima puluh rupiah)"; o.D 2, aturan khusus No. 39, kata-kata "Rp. 50,- (lima puluh rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 90,- (sembilan puluh rupiah)"; p.E 2, aturan khusus No. 27, kata-kata "Rp. 40,- (empat puluh rupiah)", diubah menjadi Rp. 60,- (enam puluh rupiah)"; q.E 2, aturan khusus No. 46, kata-kata "Rp. 40,- (empat puluh rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 60,- (enam puluh rupiah)"; r.El. 2, aturan khusus No. 235, kata-kata " Rp. 45,- (empat puluh rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 60,- (enam puluh rupiah)"; s.F. aturan khusus No. 112, kata-kata "Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 60,- (enam puluh rupiah)"; t.aturan khusus No. 112, kata-kata "Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 60,- (enam puluh rupiah)"; u.F. aturan khusus No. 141, kata-kata "Rp. 100,- (seratus rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah)"; v.F. aturan khusus No. 215,- kata-kata "Rp. 50,- (lima puluh rupiah)"; diubah menjadi "Rp. 125,- (seratus dua puluh lima rupiah)".

Pasal 3

Daftar lampiran D "P.G.P.N.-1955", diganti dengan daftar lampiran D baru yang termuat sebagai lampiran No. 2 peraturan ini.

Pasal 4

Gaji-tambahan-peralihan menurut "P.G.P.N.-1955" dan tambahan-tambahan yang sama sifatnya, dikurangi dengan kenaikan gaji-pokok yang diperoleh berdasarkan peraturan ini.

Pasal 5

Atas kenaikan gaji pokok menurut peraturan ini, tidak dipungut iuran luar biasa menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 25).

Pasal 6

Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 67) tentang pemberian tunjangan keahlian dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 16) tentang pemberian tunjangan-kejuruan kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli-mesin-kapal dan Markonis Pelayaran Negara, dicabut.

Pasal 7

Angka dan kata-kata "8% (delapan perseratus)" termuat dalam huruf b. , Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 89), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 147), diubah sehingga menjadi "16% (enam belas perseratus)".

Pasal 8

(1)
Kepada bekas pegawai Negeri sipil, janda dan/atau anak yatim/piatu, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata-uang rupiah berdasarkan gaji-pokok yang berlaku:
a.
sebelum 1 Mei 1952, diberikan tambahan penghasilan sebesar 160% (seratus enam puluh perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
b.
mulai 1 Mei 1952 sampai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
c.
mulai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun.
(2)
Tambahan penghasilan menurut ayat (1) pasal ini adalah bebas dari pajak. PARATURAN-PERALIHAN.

Pasal 9

(1)
Kepada pegawai Negeri yang pada tanggal berlakunya peraturan ini mempunyai penghasilan bersih yang jumlahnya lebih tinggi dari pada penghasilan bersihnya menurut ketentuan-ketentuan di dalam peraturan ini, diberikan tunjangan perlebihan sejumlah selisih antara kedua jumlah penghasilan bersih tersebut.
(2)
Dalam ayat (1) pasal ini, yang dimaksud dengan: a.penghasilan bersih tersebut pertama, ialah penghasilan bersih yang diterima pada akhir bulan Desember 1958 dan terjadi dari jumlah: 1.gaji-pokok ditambah dengan gaji-tambahan-peralihan c.q. tambahan yang sama sifatnya. 2.tunjangan-tunjangan dan/atau tambahan-tambahan gaji menurut peraturan khusus dan/atau menurut PGPN 1955. 3.tunjangan-kemahalan-daerah, 4.tunjangan-anak, 5.tunjangan-kemahalan-umum, 6.tunjangan keahlian (kejuruan) dan 7.sumbangan pajak pegawai Negeri, dikurangi dengan jumlah pajak pendapatan/pajak upah-, b.penghasilan bersih menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, ialah jumlah dari: 1.gaji-pokok ditambah dengan gaji-tambahan-peralihan c.q. tambahan yang sama sifatnya. 2.tunjangan-tunjangan dan/atau tambahan-tambahan gaji menurut peraturan khusus dan/atau menurut "P.G.P.N.-1955". 3.tunjangan-kemahalan-daerah, 4.tunjangan-anak, 5.tunjangan-kemahalan-umum dan 6.sumbangan pajak pegawai Negeri, dikurangi dengan jumlah pajak pendapatan/pajak-upah.
(3)
Tunjangan peralihan tersebut pada ayat (1) pasal ini, adalah bebas dari pajak dan tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah kenaikan bersih yang setelah 1 Januari 1959 diperoleh karena mendapat kenaikan dalam gaji pokok.

Pasal 10

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.