Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "p.g.p.n. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun