Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Program Pascasarjana; dan
d.
Tarif Akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa:
a.
Tarif Penggunaan Gedung;
b.
Tarif Penggunaan Kantin;
c.
Tarif Penggunaan Asrama;
d.
Tarif Penggunaan Lapangan Olahraga; dan
e.
Tarif Penggunaan Lahan Parkir.

Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya, Tarif Penggunaan Gedung, Tarif Penggunaan Kantin, Tarif Penggunaan Asrama, Tarif Penggunaan Lapangan Olahraga, dan Tarif Penggunaan Lahan Parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 7

(1)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
(3)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

Pasal 8

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 9

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak lain.

Pasal 10

1A. Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 2B. Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Mahasiswa teladan;
b.
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Mahasiswa korban bencana. 3I. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. 4O. Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.

Pasal 11

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2015, No.852 6