Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Prefential Tariff (cept)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengubah klasifikasi beberapa barang impor sebagaimana ditetapkan dalam :
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); dan
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu dari Negara-negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana ditetapkan dalam:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); dan
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
2.
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang; dan
3.
Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
1.
Ketentuan mengenai klasifikasi dan besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); dan
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.
2.
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.