Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk;
b.
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c.
tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014;
d.
tarif program pascasarjana; dan
e.
tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif wisma, rusunawa, asrama, dan hotel;
d.
tarif penggunaan sarana transportasi;
e.
tarif klinik;
f.
tarif laboratorium;
g.
tarif pendidikan, pelatihan dan konsultasi;
h.
tarif sertifikasi;
i.
tarif kesenian; dan
j.
tarif produk samping.

Pasal 5

Tarif seleksi ujian masuk, tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 7

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif wisma, rusunawa, asrama, dan hotel sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 10

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, peralatan medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 12

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif pendidikan, pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 14

Tarif sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, transportasi, akomodasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 15

Tarif kesenian sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 16

Tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 17

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak lain.

Pasal 18

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 19

(1)
Terhadap mahasiswa asing dikenakan uang kuliah tunggal paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif uang kuliah tunggal tertinggi untuk program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

Pasal 20

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa dari korban bencana alam.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

Pasal 21

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 558), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 23 dari 12 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.