Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982.

Pasal 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam berupa seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang yaitu sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) saham atau sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 3

Dengan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham PT Kertas Padalarang beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 beserta peraturan perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.