Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 beserta peraturan perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.