Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
3.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
(1)
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2)
Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e.
pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 8
(1)
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah:
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1)
Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai