Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1965 Tentang Penanggungan Iuran-iuran Pensiun Anggota Militer Beserta Janda dan Anak Yatim (piatunya) Oleh Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Iuran-iuran pensiun yang dikenakan kepada anggota militer dan bekas anggota militer-penerima pensiun ditanggung oleh Negara.

Pasal 2

Yang dimaksudkan dengan iuran-iuran pensiun dalam Peraturan Pemerintah ini adalah:
1.
iuran pensiun termaksud dalam pasal 13 Undang-undang No. 2 tahun 1959.
2.
iuran-biasa dan iuran-nikah termaksud dalam , , dan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah No.11 tahun 195 1.
3.
denda penunjukkan isteri dan denda pendaftaran anak termaksud dalam ayat 7 dati ayat 8 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951.
4.
iuran-iuran yang harus dibayar oleh bekas anggota militer sebagai pembayar iuran sukarela termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951.

Pasal 3

(1)
Kemungkinan bagi bekas anggota Militer bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 juncto Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951 dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan ini.
(2)
Iuran-iuran yang sejak tanggal berlakunya peraturan ini telah terlanjur dibayar oleh bekas anggota militer bukan penerima pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 4

Pelaksanaan selanjutnya dan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamnan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.