Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Pedomoan Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan - Dana Reboisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
2.
DBH Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi selanjutnya disebut DBH SDA-DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan Dana Reboisasi. MENTERI KEUANGAN
3.
Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
4.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan, selanjutnya disebut RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung akuntansi Pemerintah.
6.
Surat Perintah Membayar, selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 2

(1)
Menteri Kehutanan menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH SDA-DR setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Ketetapan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(3)
Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA-DR untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari Menteri Kehutanan.
(4)
Penetapan perkiraan alokasi DBH SDA-DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

1A. Penghitungan realisasi DBH SDA-DR dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan daerah penghasil. 2B. Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar permintaan penyaluran DBH SDA-DR kepada daerah penghasil yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. 3C. Berdasarkan permintaan penyaluran DBH SDA-DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengajukan penerbitan dan pengesahan DIPA DBH SDA-DR kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4D. Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam hal permintaan pencairan DBH SDA-DR. 5E. Tata cara pencairan DBH SDA-DR dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

1F. DBH SDA-DR yang telah dicairkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya digunakan untuk kegiatan RHL. 2G. Penggunaan anggaran untuk kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, kemanfaatan program, dan pembangunan berkelanjutan. 3H. Kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tahun jamak. 4I. Penggunaan DBH SDA-DR untuk kegiatan RHL dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 5

1.
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran DBH SDA-DR.
2.
Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran DBH SDA-DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian atas kinerja pelaksanaan kegiatan RHL yang diukur dari dampak dan manfaatnya.
3.
Menteri Kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi atas teknis pelaksanaan kegiatan RHL yang bersumber dari DBH SDA-DR di daerah.

Pasal 6

1.
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan peringatan tertulis kepada Bupati/Walikota daerah yang bersangkutan.
2.
Apabila dalam jangka waktu 2 bulan setelah peringatan tertulis Menter Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.
3.
Apabila hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan adanya penyimpangan, Menteri Keuangan memberikan sanksi berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.

Pasal 7

1.
Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan tahunan penggunaan anggaran DBH SDA-DR, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berakhir kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan c.q. Sekretaris Jenderal dan Menteri Dalam Negeri. MENTERI KEUANGAN
2.
Laporan tahunan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
3.
Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan RHL yang bersumber dari DBH SDA-DR kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

Pasal 8

1.
DR yang dialokasikan kepada daerah sebagai Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) yang belum teridentifikasi sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2006, apabila teridentifikasi daerah penghasilnya setelah Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, maka diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
2.
DR yang dialokasikan kepada daerah sebagai DAK-DR yang belum teridentifikasi sampai dengan tanggal 31 Oktober 2007 tidak dapat teridentifikasi apabila sampai dengan 31 Oktober 2007 tidak dapat teridentifikasi daerah penghasilnya maka diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang disalurkan kepada daerah tertentu oleh Menteri Keuangan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri Kehutanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
3.
DAK-DR yang sudah disalurkan ke rekening kas umum daerah dan belum digunakan untuk kegiatan RHL maka diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan # MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.