1A. Penghitungan realisasi DBH SDA-DR dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan daerah penghasil.
2B. Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar permintaan penyaluran DBH SDA-DR kepada daerah penghasil yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
3C. Berdasarkan permintaan penyaluran DBH SDA-DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengajukan penerbitan dan pengesahan DIPA DBH SDA-DR kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4D. Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam hal permintaan pencairan DBH SDA-DR.
5E. Tata cara pencairan DBH SDA-DR dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.