Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Waralaba adalah hak
3.
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4.
Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
5.
Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.
6.
Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
7.
Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.
8.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba.
9.
Logo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan.
10.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
12.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
13.
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
14.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 3

Penyelenggara Waralaba terdiri atas:
a.
Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b.
Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c.
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
d.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
e.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
f.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
g.
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
h.
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Pasal 4

(1)
Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba.
(2)
Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki sistem bisnis;
b.
bisnis sudah memberikan keuntungan;
c.
memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
d.
dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.
(3)
Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:
a.
pengelolaan sumber daya manusia;
b.
pengadministrasian;
c.
pengelolaan operasional;
d.
metode standar pengoperasian;
e.
pemilihan lokasi usaha;
f.
desain tempat usaha;
g.
persyaratan karyawan; dan
h.
strategi pemasaran.
(4)
Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
a.
dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
b.
mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan
c.
memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
(5)
Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan:
a.
kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
b.
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
(6)
Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(7)
Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu.
(8)
Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a.
pelatihan;
b.
manajemen operasional;
c.
promosi;
d.
penelitian;
e.
pengembangan pasar; dan
f.
bentuk pembinaan lainnya.

Pasal 5

(1)
Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
(2)
Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
b.
legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
c.
sejarah kegiatan usaha;
d.
struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
e.
sistem bisnis;
f.
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
g.
jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
h.
daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
i.
hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
j.
sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.
(3)
Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang baru mewaralabakan bisnisnya.
(4)
Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Pasal 6

(1)
Kegiatan Waralaba didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara:
a.
Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba; atau
b.
Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan, yang mempunyai kedudukan hukum setara dan berlaku hukum Indonesia.
(2)
Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausul:
a.
nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
b.
kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan;
c.
kegiatan usaha;
d.
sistem bisnis;
e.
hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
f.
bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
g.
wilayah usaha;
h.
jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya;
i.
jangka waktu Perjanjian Waralaba;
j.
tata cara pembayaran imbalan;
k.
kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba;
l.
penyelesaian sengketa;
m.
tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
n.
jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
o.
jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
(3)
Selain materi atau klausul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perjanjian Waralaba dapat memuat materi atau klausul pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan.

Pasal 7

(1)
Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan terdiri atas:
a.
hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
b.
kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.
(2)
Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas:
a.
hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
b.
kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Pasal 8

Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.