Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk;
b.
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c.
tarif non uang kuliah tunggal program dual degree, profesi, dan transfer;
d.
tarif program magister dan doktoral; dan
e.
tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif rumah sakit atau klinik;
e.
tarif laboratorium;
f.
tarif pelatihan dan konsultasi;
g.
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h.
tarif percetakan dan penerbitan;
i.
tarif pengembangan bahasa;
j.
tarif perpustakaan; dan
k.
tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli.
Pasal 5
(1)
Tarif seleksi ujian masuk, tarif non uang kuliah tunggal program dual degree, profesi, dan transfer, tarif program magister dan doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif non uang kuliah tunggal program dual degree, profesi, dan transfer, tarif program magister dan doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e
mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif non uang kuliah tunggal program dual degree, profesi, dan transfer, tarif program magister dan doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 6
(1)
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru.
(3)
Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2021/2022.
(2)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun
2021/2022 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2021/2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2021/2022.
Pasal 8
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 11
Tarif rumah sakit atau klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling
sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif pelatihan dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 15
Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 16
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 17
(1)
Tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf k ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau kontrak.
(2)
Institutional fee terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 3% (tiga persen) dari pendapatan bersih.
3.
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 18
1.
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
2.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 19
1.
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak lain.
Pasal 20
1.
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 21
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 22
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.