Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Seventh Additional Protocol to The Constitution of The Universal Postal Union (protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Seventh Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.