Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang selanjutnya disebut SAUP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
3.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
4.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
5.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
6.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
9.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
10.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
11.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
12.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Pasal 2

(1)
SAUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mencakup pengelolaan utang pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pinjaman dan Surat Berharga Negara.

Pasal 3

(1)
SAUP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
a.
UAKPA BUN; dan
b.
UAPBUN.
(3)
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen bertindak sebagai UAKPA BUN; dan
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak sebagai UAPBUN.
(4)
SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan utang pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(5)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
(6)
Laporan keuangan BA BUN pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.

Pasal 4

(1)
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi utang pemerintah.
(2)
Transaksi utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Utang jangka panjang;
b.
Utang jangka pendek;
c.
Realisasi pembiayaan utang;
d.
Beban dan belanja bunga, serta beban utang lainnya;
e.
Bunga diterima di muka;
f.
Diskonto, premium, dan amortisasi atas penerbitan Surat Berharga Negara;
g.
Pembelian kembali Surat Berharga Negara;
h.
Pengembalian dana kepada pemberi pinjaman luar negeri;
i.
Penerbitan Surat Berharga Negara untuk realisasi pembiayaan awal tahun berikutnya; dan
j.
Lindung nilai.

Pasal 5

(1)
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
(3)
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4)
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 6

(1)
UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN.
(2)
UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
(4)
UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
(5)
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 7

(1)
Setiap Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2)
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah.
(3)
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4)
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(5)
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(6)
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Modul SAUP.

Menampilkan 7 dari 152 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.