Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Tambang Timah, selanjutnya disebut P.N. Tambang Timah, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960; (2)
a.
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Timah Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 111)
b.
P.N. Tambang Timah Belitung, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 119)
c.
P.N. Tambang Timah Bangka, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 120)
d.
P.N. Tambang Timah Singkep, sebagaimana ditetapkan
e.
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 121) Proyek Peleburan Timah Muntok, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan tanggal 19 Agustus 1961 Nomor 2493/M/Perdatam/61, dengan Peraturan Pemerintah ini dilebur kedalam P.N. Tambang Timah;
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan termasuk cadangan-cadangan serta usaha-usaha lainnya dari badan/proyek tersebut ayat 2 a sampai dengan e pasal ini beralih kepada P.N. Tambang Timah;
(4)
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri. BAB II. KETENTUAN UMUM. Dalam Peraturan Pemerintah ini jang dimaksud dengan :
a.
"Presiden"ialah Presiden Republik Indonesia,
b.
"Menteri"ialah Menteri yang diberi wewenang penguasaan bidang Pertambangan,
c.
"Departemen"ialah Departemen Pemerintah, yang diberi wewenang penguasaan bidang Pertambangan,
d.
"Perusahaan"ialah P.N. Tambang Timah,
e.
"Direksi"ialah Direksi Perusahaan,
f.
"Kuasa Direksi"ialah Kepala Unit-unit Produksi,
g.
"Unit Produksi"ialah:
1.
Unit Penambangan Timah Bangka ialah ex P.N. Tambang Timah Bangka, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 120).
2.
Unit Penambangan Timah Belitung ialah ex P.N. Tambang Timah Belitung, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 119).
3.
Unit Penambangan Timah Singkep ialah ex P.N. Tambang Timah Singkep, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 121).
4.
Unit Peleburan Timah Mentok ialah ex Proyek Peleburan Timah Mentok, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan tanggal 19 Agustus 1961 Nomor 2493/M/Perdatam/61. Unit-unit lain yang dianggap perlu ditetapkan kemudian oleh Menteri. BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4

Tempat kedudukan. Perusahaan dan Direksi berpusat dan berdomicili di Jakarta dengan Unit-unit Produksi di wilayah wilayah kerja seperti tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan dengan Keputusan Menteri dapat mendirikan perwakilan ditempat yang diperlukan.

Pasal 5

Tujuan dan lapangan usaha.
(1)
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang turut membangun ekonomi Nasional berdasarkan Pancasila dengan jalan menghasilkan laba baik berupa devisa dan ataupun rupiah bagi Negara demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat;
(2)
Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma baktinya dan membuat kariernya dalam lapangan pertambangan bahan galian timah berdasarkan pendidikan, keahlian, pengalaman, kecakapan dan kemampuannya;
(3)
Perusahaan bergerak dibidang kegiatan-kegiatan explorasi, exploitasi, pengolahan, peleburan, pemurnian dan pemasaran bahan-bahan galian tambang timah;
(4)
Dalam hal Perusahaan mengadakan kontrak dengan pihak lain, maka dengan Keputusan Menteri, Perusahaan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan kontrak tersebut.

Pasal 6

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar yang tercantum dalam neraca penutupan per 31 Mei 1968 dari Badan/ Proyek tersebut ayat (2) a s/d e Peraturan Pemerintah ini yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan neraca pembukaan dari Perusahaan per 1 Juni 1968;
(2)
Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah;
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia;
(5)
Semua alat liquide disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh beberapa orang Direktur yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri menurut kebutuhan dan perkembangan perusahaan.
(2)
Pimpinan dan penanggung jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama dan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)
Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Menteri dapat menunjuk seorang Pejabat atau Badan dalam lingkungan Departemen untuk menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan tugasnya sehari-hari terhadap perusahaan.
(5)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Pemerintah.

Pasal 8

(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya lima tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika tindakan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c pasal ini merupakan tindak pidana yang terbukti syah menurut hukum.
(4)
Sebelum pemberhentian tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah oleh Menteri diberitahukan kepadanya tentang rencana Menteri untuk memberhentikannya.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) pasal ini belum diputus, maka Menteri memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (2) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, terkecuali apabila untuk keputusan pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
(2)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus ataupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri, atau jabatan yang dipikulkan oleh Presiden kepadanya.
(4)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.

Pasal 10

(1)
Direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)
Direksi dengan seizin Menteri atau Pejabat/Badan yang dimaksud dalam ayat (4) Peraturan Pemerintah ini dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada salah seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 11

(1)
Unit Produksi dipimpin oleh seorang Kuasa Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
(2)
Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 12

(1)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Kuasa Direksi bertugas melaksanakan rencana produksi dan kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya dari Direksi yang telah ditetapkan.
(4)
Untuk kelancaran tugas-tugas perusahaan diadakan rapat berkala antara Direksi dan Kuasa Direksi.
(5)
Tata-tertib serta pembagian tugas dan tata-cara menjalankan pekerjaan antara para anggauta Direksi dan antara Direksi-direksi dengan Kuasa Direksi serta susunan organisasi perusahaan diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.

Pasal 14

Tahun buku. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim.

Pasal 15

Anggaran perusahaan.
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan Kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

Pasal 16

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara waktu yang ditentukan oleh Menteri.

Pasal 17

Laporan perhitungan tahunan.
(1)
Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dan perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disyahkan.
(4)
Jika pengesyahan perhitungan tahunan yang hanya dapat dilakukan oleh Menteri telah terselenggara, maka hal ini berarti pula pemberian pembebasan kepada Direksi dari segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

Pasal 18

Penggunaan laba.
(1)
Dari laba bersih yang telah disyahkan menurut Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk: a.dana pembangunan umum sebesar 25%. b.dana untuk pengembangan perusahaan sebesar 30%. c.untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan-sumbangan sebagai berikut:
•
dana pensiun 4%.
•
dana sosial 6%.
•
dana pendidikan 7%.
•
jasa produksi 5%.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertujuan seperti termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59) ditentukan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Pasal 19

(1)
Pembubaran perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 20

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengaturannya oleh Menteri.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut, Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Tambang Timah".

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.