(1)Dengan nama Perusahaan Negara Tambang Timah, selanjutnya disebut P.N. Tambang Timah, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960; (2)
a.Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Timah Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 111)
b.P.N. Tambang Timah Belitung, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 119)
c.P.N. Tambang Timah Bangka, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 120)
d.P.N. Tambang Timah Singkep, sebagaimana ditetapkan
e.dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 121) Proyek Peleburan Timah Muntok, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan tanggal 19 Agustus 1961 Nomor 2493/M/Perdatam/61, dengan Peraturan Pemerintah ini dilebur kedalam P.N. Tambang Timah;
(3)Segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan termasuk cadangan-cadangan serta usaha-usaha lainnya dari badan/proyek tersebut ayat 2 a sampai dengan e pasal ini beralih kepada P.N. Tambang Timah;
(4)Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri.
BAB II. KETENTUAN UMUM. Dalam Peraturan Pemerintah ini jang dimaksud dengan :
a."Presiden"ialah Presiden Republik Indonesia,
b."Menteri"ialah Menteri yang diberi wewenang penguasaan bidang Pertambangan,
c."Departemen"ialah Departemen Pemerintah, yang diberi wewenang penguasaan bidang Pertambangan,
d."Perusahaan"ialah P.N. Tambang Timah,
e."Direksi"ialah Direksi Perusahaan,
f."Kuasa Direksi"ialah Kepala Unit-unit Produksi,
1.Unit Penambangan Timah Bangka ialah ex P.N. Tambang Timah Bangka, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 120).
2.Unit Penambangan Timah Belitung ialah ex P.N. Tambang Timah Belitung, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 119).
3.Unit Penambangan Timah Singkep ialah ex P.N. Tambang Timah Singkep, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 121).
4.Unit Peleburan Timah Mentok ialah ex Proyek Peleburan Timah Mentok, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan tanggal 19 Agustus 1961 Nomor 2493/M/Perdatam/61. Unit-unit lain yang dianggap perlu ditetapkan kemudian oleh Menteri.
BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.