Peraturan Pemerintah Nomor 244 Tahun 1961 Tentang Pengerjaan dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing dalam Pelaksanaan
proyek Aerial Survey dalam Rangka Eksplorasi Sumber-sumber Kekayaan Alam Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
Aerial Survey: metoda yang dapat memberi keterangan secara efektif mengenai keadaan topografis, geografis dan indikasi letaknya sumber-sumber kekayaan alam dengan cara pemotretan perpetaan dan penyelidikan dari udara, yang meliputi lapangan pekerjaan :
1.
pemotretan udara,
2.
perpetaan udara,
3.
penafsiran udara,
4.
penyelidikan sumber-sumber kekayaan alam dari udara.
b.
Eksplorasi: segala pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk mendapatkan bahan-bahan bagi perencanaan dan pelaksanaan proyek dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Pasal 2
(1)
Tiap tenaga ahli asing yang dipekerjakan dalam aerial survey dan eksplorasi atau dipekerjakan dalam suatu proyek yang berhubungan dengan aerial survey dan eksplorasi harus menanda tangani suatu perjanjian kerja.
(2)
Isi perjanjian tercantum pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 3
(1)
Tiap tenaga asing yang dipekerjakan dalam proyek aerial survey dan eksplorasi termaksud dalam harus didampingi/disertai oleh tenaga-tenaga ahli bangsa Indonesia, yang berdasarkan keahliannya dianggap dapat memberikan bantuan dan petunjuk kepada tenaga asing tersebut.
(2)
Di samping tugasnya dalam pelaksanaan proyek termaksud pada ayat (1), maka tiap tenaga asing itu memberikan latihan dan pendidikan kepada warga negara Indonesia.
Pasal 4
Pengawasan atas tenaga ahli asing yang dilakukan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum diselenggarakan dengan memperhatikan sepenuhnya ketenteraman dan kelancaran pekerjaan tenaga ahli asing itu.
Pasal 5
Segala hasil aerial survey dan eksplorasi adalah milik Negara dan cara memperolehnya serta penggunaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
(1)
Processing dan printing negatif harus dilakukan di dalam negeri oleh warga negara Indonesia atau oleh tenaga asing di bawah pengawasan tenaga ahli bangsa Indonesia.
(2)
Penyelidikan/pekerjaan laboratorium di bidang aerial survey dilakukan di dalam negeri.
Pasal 7
(1)
Dilarang mengirimkan atau membawa negatif (film) dan photo-prints, sebagai yang dimaksudkan dalam , ke luar negeri.
(2)
Dalam hal-hal tertentu dengan seizin Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara dapat diadakan penyimpangan dari apa yang ditetapkan pada ayat (1).
(3)
Dianggap telah dibawa ke luar negeri jika negatif atau photo-prints tersebut telah dibawa ke dalam sebuah alat pengangkutan yang mempunyai tujuan ke luar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 8
Barang siapa yang di dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mengetahui sesuatu yang harus dirahasiakan, wajib merahasiakannya kecuali jika dalam menjalankan tugas kewajibannya itu ia perlu memberitahukannya.
Pasal 9
(1)
Pelanggaran ketentuan dalam dan Peraturan Pemerintah ini dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2)
Pelanggaran termaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 10
Jika pelanggaran termaksud dalam dilakukan oleh suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindakan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Pasal 11
Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.