Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan infrastruktur jalan tol yang diberikan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum kepada Badan Usaha Jalan Tol.
(2)
Badan Usaha Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perseroan yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.
Pasal 2
(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
nilai tambah sebesar LPS + 1% (satu persen);
b.
biaya provisi sebesar maksimal 1% (satu persen) dari nilai investasi; dan
c.
biaya administrasi sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
(2)
Nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan infrastruktur jalan tol dari Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum.
MENTERI KEUANGAN
(3)
Biaya Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibayarkan Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum pada saat terjadi kesepakatan/komitmen antara Badan Usaha Jalan Tol dengan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum.
(4)
Biaya Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibayarkan Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum dalam menyiapkan perjanjian antara Badan Usaha Jalan Tol dengan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum.
Pasal 3
Pemberlakuan persyaratan dan kondisi atas tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam perjanjian Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum dengan Badan Usaha Jalan Tol.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.