Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1954 Tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian Kepada Kotapraja Jakarta-raya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan "Kotapraja" dalam Peraturan ini, ialah Kotapraja Jakarta-Raya, sebagai daerah yang mengurus rumahtangganya sendiri.

Pasal 2

(1) (2) (3) engan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Kotapraja menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian-kecil dan kerajinan rumahtangga. ang dimaksud dengan perindustrian-kecil tersebut dalam ayat
(1)
pasal ini, ialah perindustrian yang bekerja dengan tenaga orang sejumlah tidak lebih dari 50 orang. ari urusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dikecualikan urusan mengenai penyelidikan dan balai-penyelidikan (proefstation).

Pasal 3

Kotapraja dapat mengadakan kursus perkembangan perindustrian-kecil. praktek untuk kepentingan

Pasal 4

(1) (2) adan Pemerintahan Harian Kotapraja diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai pembatasan perusahaan (bedrijfsreglementering) yang tersebut dalam: a. ayat 5 dan ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935); b. ayat 5, ayat 2 dan ayat 1 dari Staats-blad No. (Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935II); c. ayat 5 dan ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. (Bedrijfsreglementeringsverordening Sigarettenfabriek 1935); d. ayat 5, ayat 2 dan ayat 1 dari Staatsblad No. (Bedrijfsreglementeringsverordening Metaalgieterijen 1935); e. ayat 5, ayat 2 dan ayat 1 dari Staatsblad No. (Bedrijfsreglementeringsverordening ljsfabrieken 1935); f. pasal-, 6, 8 ayat-ayat 3, 4, 5 dan dari Staatsblad No. (Bedrijfsreglementeringsverordening RIjstpellerijen 1940); g. pasal-, 3 dan 6 dari Staatsblad 1940 No. 451 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberherbereiding 1940); h. pasal-, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No. 518 (Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940); ditugaskan kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur. Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh Badan Pemerintahan Harian Kotapraja menurut Peraturan-peraturan Pembatasan Perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Kotapraja.

Pasal 5

(1) Kotapraja memberi bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Perekonomian untuk kepentingan perkembangan perindustrian dalam daerah Kotapraja. (2 Biaya khusus untuk keperluan itu, ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.

Pasal 6

(1) (2) Kotapraja membentuk dan menyusun suatu Dinas Perindustrian dalam susunan Pemerintahan Kotapraja dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perekonomian. Kepala dari Dinas tersebut dalam ayat (1) pasal ini teknis berada di bawah Menteri Perekonomian dan administratif di bawah Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja.

Pasal 7

Menteri Perekonomian menyelenggarakan pengawasan serta memberi nasihat dan dorongan mengenai penyelenggaraan urusan-urusan perindustrian yang diserahkan, agar tercapai koordinasi dengan urusan perindustrian lainnya.

Pasal 8

Dalam melakukan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud dalam peraturan ini, Pemerintah Kotapraja memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perekonomian.

Pasal 9

(1) (2) Badan Pemerintahan Harian Kotapraja mengusahakan, supaya Kepala dari Dinas Perindustrian termaksud dalam atau pegawai-pegawai yang ditunjuk olehnya, memenuhi panggilan dari atau atas nama Menteri Perekonomian untuk mengadakan pembicaraan bersama mengenai urusan perindustrian. Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu, ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.

Pasal 10

Pemerintahan Kotapraja memberi laporan-laporan dan keteranganketerangan yang diminta oleh Menteri Perekonomian mengenai penyelenggaraan urusan perindustrian-kecil.

Pasal 11

(1) (2) Tanah-tanah dan bangunan-bangunan, yang dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Kotapraja dalam urusan perindustrian-kecil, diserahkan kepada Kotapraja untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. Alat-alat serta barang-barang inventaris lainnya yang dipakai guna kepentingan urusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diserahkan kepada Kotapraja untuk dimiliki. (3) (4) Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi tanggungan Kotapraja. Guna pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat-ayat (1), (2)dan (3) pasal ini, diadakan timbang-terima antara Pemerintahan Kotapraja atau wakilnya dan instansi yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian.

Pasal 12

(1) (2) (3) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Kotapraja dalam urusan perindustrian-kecil, dengan penetapan Menteri Perekonomian kepada Kotapraja: a. diserahkan pegawai-pegawai Negara, bukan tenaga teknis, untuk diangkat menjadi pegawai Kotapraja. b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara yang termasuk tenaga teknis, untuk dipekerjakan pada Kotapraja. Tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan oleh Kotapraja, diangkat oleh Menteri Perekonomian dan diperbantukan kepada Kotapraja. Tenaga-tenaga apa yang termasuk tenaga teknis dan syaratsyarat pengangkatannya seperti yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.

Pasal 13

Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Kotapraja ke luar daerah Kotapraja, diselenggarakan oleh Menteri Perekonomian setelah mendengar pertimbangan Pemerintahan Kotapraja.

Pasal 14

Untuk menyelenggarakan urusan-urusan perindustrian-kecil dalam Kotapraja untuk tahun dinas pertama diserahkan kepada Kotapraja uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "PERATURAN PENYERAHAN URUSAN PERINDUSTRIAN-KECIL KEPADA KOTAPRAJA JAKARTA-RAYA".

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini