Seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusian, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusian, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusian, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusian secara elektronik serta penyimpanan dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab Penerima Fidusian, kuasa atau wakilnya.