Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Fidusi adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusi, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusi terhadap kreditor lainnya.
2.
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
3.
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
4.
Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik.
5.
Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran Jaminan Fidusia dan menandatangani secara elektronik Sertifikat Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1)
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidus ia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidus ia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidus ia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidus ia diajukan oleh Penerima Fidus ia, kuas a atau wakilnya kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidus ia secara elektronik.

Pasal 3

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidus ia sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
identitas pihak Pemberi Fidus ia dan Penerima Fidus ia;
b.
tanggal, nomor akta Jaminan Fidus ia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidus ia;
c.
data perjanjian pokok yang dijamin Fidus ia;
d.
uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidus ia;
e.
nilai penjaminan; dan
f.
nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidus ia.

Pasal 4

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidus ia sebagaimana dimaksud dalam diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidus ia.

Pasal 5

(1)
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidus ia yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam memperoleh bukti pendaftaran.
(2)
Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor pendaftaran;
b.
tanggal pengisian aplikasi;
c.
nama pemohon;
d.
nama Kantor Pendaftaran Fidus ia;
e.
jenis permohonan; dan
f.
biaya pendaftaran Jaminan Fidus ia. 2015, No.80 4

Pasal 6

(1)
Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusial melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pendaftaran Jaminan Fidusial dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusial.

Pasal 7

(1)
Jaminan Fidusial lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusial dicatat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Sertifikat Jaminan Fidusial ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusial.

Pasal 8

Sertifikat Jaminan Fidusial dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusial dicatat.

Pasal 9

(1)
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusial dicetak, Penerima Fidusial, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusial kepada Menteri.
(2)
Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusial yang akan diperbaiki;
b.
data perbaikan; dan
c.
keterangan perbaikan.
(3)
Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:
a.
salinan sertifikat Jaminan Fidusial yang akan diperbaiki;
b.
fotokopi bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusial; dan
c.
salinan akta Jaminan Fidusial.

Pasal 10

Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusial sebagaimana dimaksud dalam diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusial diterbitkan.

Pasal 11

(1)
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusla mengenai jumlah nilai penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusla, kuasa, atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusla kepada Menteri.
(2)
Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
b.
nama dan tempat kedudukan notaris;
c.
data perubahan; dan
d.
keterangan perubahan.

Pasal 12

(1)
Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusla yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam memperoleh bukti pendaftaran.
(2)
Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor pendaftaran;
b.
tanggal pengisian aplikasi;
c.
nama pemohon;
d.
nama Kantor Pendaftaran Fidusla;
e.
jenis permohonan; dan
f.
biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusla.

Pasal 13

(1)
Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusla melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pendaftaran perubahan sertifikat Jaminan Fidusla dicatat setelah pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1)
Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusla sebagaimana dimaksud dalam dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan. 2015, No.80 6
(2)
Sertifikat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidus ia dicatat.

Pasal 15

Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidus ia.

Pasal 16

(1)
Jaminan Fidus ia hapus karena:
a.
hapusnya utang yang dijamin dengan fidus ia;
b.
pelepasan hak atas Jaminan Fidus ia oleh Penerima Fidus ia; atau
c.
musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidus ia.
(2)
Dalam hal Jaminan Fidus ia hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Penerima Fidus ia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidus ia.
(3)
Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidus ia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidus ia;
b.
nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidus ia;
c.
nama dan tempat kedudukan notaris; dan
d.
tanggal hapusnya Jaminan Fidus ia.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan pemberitahuan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam , Jaminan Fidus ia dihapus dari daftar Jaminan Fidus ia dan Fidus ia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
(2)
Jika Penerima Fidus ia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan Jaminan Fidus ia sebagaimana dimaksud dalam , Jaminan Fidus ia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.

Pasal 18

Pembuatan akta Jaminan Fidus ia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 2,5% (dua koma lima perseratus);
b.
nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus); dan
c.
nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Pasal 19

Seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusian, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusian, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusian, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusian secara elektronik serta penyimpanan dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab Penerima Fidusian, kuasa atau wakilnya.

Pasal 20

(1)
Seluruh data yang tersimpan dalam pangkalan data sebagai hasil proses pendaftaran Jaminan Fidusian mempunyai kekuatan yang sama dengan buku daftar fidusia.
(2)
Menteri berwenang melaksanakan pengelolaan pangkalan data pendaftaran Jaminan Fidusian.

Pasal 21

Jaminan Fidusian yang telah didaftarkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberitahuan penghapusannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusian dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 2015, No.80 8

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.