Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014;
2.
Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah;
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
4.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pasal 2
(1)
KPAI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
KPAI bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 3
KPAI mempunyai tugas:
a.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
b.
memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
c.
mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
d.
menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
e.
melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
f.
melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
g.
memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 4
Keanggotaan KPAI terdiri dari:
a.
1 (satu) orang Ketua;
b.
1 (satu) orang Wakil Ketua; dan
c.
7 (tujuh) orang Anggota.
Pasal 5
(1)
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat.
(2)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui pemungutan suara.
(3)
Pemilihan ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota KPAI.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPAI diatur dalam Peraturan Ketua KPAI.
Pasal 6
Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya KPAI dibantu Sekretariat KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat.
(2)
Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI.
(4)
Kepala Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab dan tata kerja Sekretariat KPAI, diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KPAI, Ketua KPAI dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya kelompok kerja dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretariat KPAI.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja KPAI diatur dalam Peraturan KPAI.
Pasal 9
Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 10
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPAI harus memenuhi syarat:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c.
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
d.
mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun;
e.
berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
h.
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
i.
tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
j.
bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapat persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.
Pasal 11
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , calon anggota KPAI harus memenuhi kelengkapan administrasi paling sedikit berupa:
a.
daftar riwayat hidup;
b.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
c.
surat bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
d.
surat keterangan catatan kepolisian; dan
e.
surat persetujuan dari organisasi bagi calon yang berasal dari dunia usaha.
Pasal 12
(1)
Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah dapat berasal dari Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan perlindungan anak.
(2)
Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian kepada Menteri.
(3)
Calon anggota KPAI yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan Menteri kepada Presiden bersama dengan penyampaian nama calon anggota KPAI hasil seleksi.
Pasal 13
Calon anggota KPAI dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panita Seleksi calon anggota KPAI.
Pasal 14
(1)
Dalam memilih dan menetapkan anggota KPAI, Menteri membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KPAI.
(2)
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
a.
pemerintah berjumlah 1 (satu) orang;
b.
akademisi berjumlah 1 (satu) orang;
c.
praktisi perlindungan anak berjumlah 2 (dua) orang; dan
d.
tokoh masyarakat atau tokoh agama berjumlah 3 (tiga) orang.
(3)
Unsur Panitia Seleksi dari praktisi perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari mantan anggota KPAI.
Pasal 15
(1)
Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi.
Pasal 16
Pemilihan calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait dengan kelayakan calon KPAI.
Pasal 17
(1)
Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-nama calon anggota KPAI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPAI yang dibutuhkan untuk dipilih.
(2)
Menteri menyampaikan nama calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.
Pasal 18
(1)
Presiden menyampaikan calon anggota KPAI kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2)
Calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
Presiden menetapkan 9 (sembilan) anggota KPAI dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
(1)
Anggota KPAI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)
Anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 20
(1)
Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan tugasnya sebagai anggota KPAI dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.
Pasal 22
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d.
berakhir masa jabatannya.
Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a.
dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b.
melanggar kode etik KPAI.
Pasal 24
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.
Pasal 25
(1)
Dalam hal terdapat kekosongan anggota KPAI, Menteri mengusulkan nama calon pengganti anggota KPAI kepada Presiden.
(2)
Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon anggota KPAI hasil Panitia Seleksi yang pernah diajukan Presiden kepada DPR dengan memperhatikan unsur keterwakilan keanggotaan KPAI.
(3)
Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4)
Masa jabatan anggota KPAI pengganti merupakan sisa masa jabatan anggota KPAI yang digantikannya.
(5)
Penggantian anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota KPAI yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 26
(1)
Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
(2)
Pembentukan KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPAI.
Akses Terbatas
Anda melihat 26 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.