Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp667.188.771.346,05 (enam ratus enam puluh tujuh miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah lima sen).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dengan rincian sebagai berikut:
a.
1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. MH.Thamrin PB. 1600 dengan nilai Rp183.936.798.532,65 (seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh lima sen);
b.
1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatiwangi PB. 400 dengan nilai Rp80.127.869.137,45 (delapan puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah empat puluh lima sen);
c.
1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Sam Ratulangi PB. 1600 dengan nilai Rp208.146.422.810,50 (dua ratus delapan miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sepuluh rupiah lima puluh sen);
d.
1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatiipura PB 400 dengan nilai Rp94.172.621.376,73 (sembilan puluh empat miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah tujuh puluh tiga sen); dan
e.
1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatianom PB. 400 dengan nilai Rp100.805.059.488,72 (seratus miliar delapan ratus lima juta lima ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.