Justisio

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan DI Bidang Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
3.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4.
Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.

Pasal 2

(1)
Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pertanian merupakan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam huruf AA Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(2)
Selain pembagian urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan subbidang Penyuluhan Pertanian.

Pasal 3

Urusan pemerintahan pada subbidang Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
a.
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian nasional;
b.
perumusan kebijakan Penyuluhan Pertanian;
c.
pengelolaan Penyuluh Pertanian Aparatur Sipil Negara;
d.
pengembangan kelembagaan Penyuluhan Pertanian; dan
e.
pengelolaan sistem informasi Penyuluhan Pertanian nasional.

Pasal 4

Urusan pemerintahan pada subbidang Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menjadi kewenangan daerah provinsi meliputi:
a.
pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
b.
pengoordinasian Penyuluh Pertanian lintas kabupaten/kota di wilayah provinsi.

Pasal 5

Urusan pemerintahan pada subbidang Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota meliputi:
a.
pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
b.
pengoordinasian Penyuluh Pertanian di wilayah kabupaten/kota; dan
c.
pengelolaan aset dan fungsi kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa untuk Penyuluhan Pertanian.

Pasal 6

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang Pertanian pada subbidang Penyuluhan Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 76 pasal. Masuk untuk akses penuh.