Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan, pendidikan, persertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut;
2.
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil;
3.
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal;
4.
Sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang diterbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenangan oleh Menteri;
5.
Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian kerja perorangan yang ditandatangani oleh pelaut Indonesia dengan pengusaha angkutan di perairan;
6.
Tonase Kotor yang selanjutnya disebut GT adalah satuan volume kapal;
7.
Kilowatt yang selanjutnya disebut KW adalah satuan kekuatan mesin kapal;
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
Pasal 2
(1)
Setiap pelaut yang bekerja pada kapal niaga, kapal penangkap ikan, kapal sungai dan danau harus mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kualifikasi keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap pelaut yang bekerja pada:
a.
kapal layar motor;
b.
kapal layar;
c.
kapal motor dengan ukuran kurang dari GT 35;
d.
kapal pesiar pribadi yang dipergunakan tidak untuk berniaga;
e.
kapal-kapal khusus.
(3)
Ketentuan mengenai kualifikasi keahlian dan keterampilan bagi setiap pelaut yang bekerja di kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1)
Setiap awak kapal harus memiliki sertifikat kepelautan.
(2)
Jenis sertifikat kepelautan yang dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
Sertifikat Keahlian Pelaut;
b.
Sertifikat Keterampilan Pelaut.
Pasal 4
(1)
Jenis Sertifikat Keahlian Pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika;
b.
Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan;
c.
Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika.
(2)
Jenis Sertifikat Keterampilan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri dari:
a.
Sertifikat Keterampilan Dasar Pelaut;
b.
Sertifikat Keterampilan Khusus.
Pasal 5
(1)
Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a.
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I;
b.
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II;
c.
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III;
d.
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV;
e.
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V;
f.
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar.
(2)
Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri dari :
a.
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I;
b.
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II;
c.
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III;
d.
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV;
e.
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V;
f.
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar.
(3)
Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a.
Sertifikat Radio Elektronika Kelas I;
b.
Sertifikat Radio Elektronika Kelas II;
c.
Sertifikat Operator Umum;
d.
Sertifikat Operator Terbatas.
Pasal 6
(1)
Sertifikat Keterampilan Dasar Pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah Sertifikat Keterampilan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training).
(2)
Jenis Sertifikat Keterampilan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.
Sertifikat Keselamatan Kapal Tanki (Tanker Safety);
b.
Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Roro;
c.
Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Luput Maut dan Sekoci Penyelamat (Survival Craft dan Rescue Boats);
d.
Sertifikat Keterampilan Sekoci Penyelamat Cepat (Fast Rescue Boats);
e.
Sertifikat Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut (Advance Fire Fighting);
f.
Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama (Medical Emergency First Aid);
g.
Sertifikat Keterampilan Perawatan Medis di atas Kapal (Medical Care on Boats);
h.
Sertifikat Radar Simulator;
i.
Sertifikat ARPA Simulator;
Pasal 7
(1)
Pada setiap kapal yang berlayar, harus berdinas:
a.
seorang nakhoda dan beberapa perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat keterampilan pelaut sesuai dengan daerah pelayaran, ukuran kapal, jenis kapal dan daya penggerak kapal;
b.
sejumlah rating yang memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan tata susunan kapal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah perwira kapal dan rating sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1)
Kewenangan jabatan di atas kapal diberikan kepada pemegang sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam , sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat yang dimiliki.
(2)
Kewenangan jabatan di atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
(1)
Pendidikan kepelautan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau unit pendidikan kepelautan yang dikelola oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional setelah mendengar pendapat dari Menteri.
(3)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sarana dan prasarana;
b.
memiliki tenaga pendidik tetap dan tidak tetap yang bersertifikat kepelautan sebagaimana dimaksud dalam dan memiliki sertifikat kewenangan mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.
memiliki Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan ketentuan nasional maupun internasional.
(4)
Izin penyelenggaraan pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dicabut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya setelah mendengar pendapat dari Menteri.
Pasal 10
(1)
Kurikulum pendidikan kepelautan disusun dengan memperhatikan:
a.
aspek keselamatan pelayaran;
b.
tingkat kemampuan dan kecakapan pelaut, sesuai standar kompetensi yang ditetapkan;
c.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta manajemen di bidang pelayaran;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional setelah mendengar pendapat dari Menteri.
Pasal 11
(1)
Pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan melalui jalur sekolah, yang terdiri dari :
a.
pendidikan profesional kepelautan;
b.
pendidikan teknis fungsional kepelautan.
(2)
Jenjang pendidikan profesional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
pendidikan pelaut tingkat dasar;
b.
pendidikan pelaut tingkat menengah;
c.
pendidikan pelaut tingkat tinggi.
(3)
Pendidikan teknis fungsional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri dari :
a.
DIKLAT teknis profesi kepelautan;
b.
DIKLAT keterampilan pelaut.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan profesional kepelautan dan pendidikan teknis fungsional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
(1)
Ujian untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
Untuk mengikuti pendidikan dan ujian sebagaimana dimaksud dalam dan , dipungut biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 14
(1)
Bagi peserta pendidikan kepelautan yang lulus ujian sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sertifikat keahlian pelaut sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan kepelautan yang ditempuh.
(2)
Bagi peserta yang telah mengikuti pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b diberikan sertifikat keterampilan pelaut sesuai dengan jenis pendidikan kepelautan yang ditempuh.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Keahlian Pelaut dan Sertifikat Keterampilan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri;
Pasal 15
(1)
Setiap pelaut yang bekerja di kapal dengan ukuran kurang dari GT.35 untuk kapal jenis tertentu, ukuran GT. 35 atau lebih untuk kapal dengan tenaga penggerak mesin, dan ukuran GT.105 atau lebih untuk kapal tanpa tenaga penggerak mesin, harus disijil oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Bagi pelaut yang telah disijil diberikan Buku Pelaut.
(3)
Buku pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan identitas bagi pelaut dan berlaku sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut yang akan naik kapal di luar negeri atau menuju Indonesia setelah turun kapal di luar negeri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyijilan dan buku pelaut, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
(1)
Untuk mendapatkan Buku Pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya.
(2)
Penetapan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 17
Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut;
b.
berumur sekurang-kurangnya 18 tahun;
c.
sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu;
d.
disijil.
Pasal 18
(1)
Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku.
(2)
Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memuat hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya adalah:
a.
hak pelaut : menerima gaji, upah lembur, uang pengganti hari-hari libur, uang delegasi, biaya pengangkutan dan upah saat diakhirinya pengerjaan, pertanggungan untuk barang-barang milik pribadi yang dibawa dan kecelakaan pribadi serta perlengkapan untuk musim dingin untuk yang bekerja di daerah yang iklimnya dingin dan di musim dingin di wilayah yang suhunya 15 derajat celcius atau kurang yang berupa pakaian dan peralatan musim dingin.
b.
kewajiban pelaut: melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian, menanggung biaya yang timbul karena kelebihan barang bawaan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan, menaati perintah perusahaan dan bekerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian.
c.
hak pemilik/operator: mempekerjakan pelaut.
d.
kewajiban pemilik/operator: memenuhi semua kewajiban yang merupakan hak-hak pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4)
Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 19
(1)
Pelaut Indonesia dapat bekerja di kapal Indonesia dan/atau kapal asing sesuai dengan Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut yang dimilikinya.
(2)
Untuk membuka kesempatan kerja pelaut Indonesia pada kapal-kapal asing di luar negeri, penempatan tenaga kerja pelaut dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran nasional atau perusahaan jasa penempatan tenaga kerja pelaut yang memenuhi persyaratan.
(3)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa penempaan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
berbentuk badan hukum Indonesia yang memiliki izin usaha penempatan tenaga kerja pelaut;
b.
memiliki tenaga ahli pelaut.
(4)
Bagi pelaut yang bekerja pada kapal-kapal asing di luar negeri tanpa melalui penempaan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkewajiban:
a.
membuat perjanjian kerja laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
perjanjian kerja laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memuat hukum mana yang berlaku apabila terjadi perselisihan yang menyangkut pelaksanaan perjanjian kerja laut;
c.
melapor kepada perwakilan Republik Indonesia dimana pelaut tersebut bekerja.
(5)
Bagi pelaut yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), menanggung sendiri akibat yang timbul apabila terjadi perselisihan yang menyangkut pelaksanaan perjanjian kerja laut.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempaan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat dari Menteri.
Pasal 20
Usaha penempaan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan memperhatikan :
a.
penciptaan perluasan kesempatan kerja pelaut khususnya yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing;
b.
pengembangan fasilitas pendidikan kepelautan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan internasional;
c.
peningkatan kemampuan dan keterampilan pelaut sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran.
Pasal 21
(1)
Jam kerja bagi awak kapal ditetapkan 8 (delapan) jam setiap hari dengan 1 (satu) hari libur setiap minggu dan hari-hari libur resmi.
(2)
Perhitungan gaji jam kerja bagi awak kapal ditetapkan 44 (empat puluh empat) jam setiap minggu.
(3)
Jam kerja melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dipekerjakan pada hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung lembur.
(4)
Setiap awak kapal harus diberikan waktu istirahat paling sedikit 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam yang dapat dibagi 2, yang salah satu di antaranya tidak kurang dari 6 (enam) jam kecuali dalam keadaan darurat.
(5)
Pelaksanaan tugas-tugas darurat demi keselamatan berlayar dan muatan termasuk latihan-latihan di kapal atau untuk memberikan pertolongan dalam bahaya sesuai peraturan keselamatan pelayaran, tidak dihitung lembur.
(6)
Pelaut muda atau pelaut yang berumur antara 16 tahun sampai dengan 18 tahun dan dipekerjakan sebagai apapun di atas kapal, tidak diperbolehkan untuk:
a.
dipekerjakan melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu;
b.
dipekerjakan pada waktu istirahat, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
Pasal 22
(1)
Upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Upah lembur per jam dihitung dengan
rumus = $\frac{\text{upah minimum}}{190}$ X 1,25.
Pasal 23
Hari libur yang dibayar dihitung untuk setiap bulan 4 (empat) hari kerja, yang besarnya setiap hari 1/30 (sepertigapuluh) dari gaji minimum bulanan.
Pasal 24
Akses Terbatas
Anda melihat 24 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.