Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1964 Tentang Kebijaksanaan Ekonomi dan Keuangan untuk Mengatasi Keadaan Sekarang dan Waktu Dekat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Pada dasarnya segala usaha dan kegiatan di bidang ekonomi dan keuangan kita dewasa ini harus dipusatkan kepada usaha-usaha pemenuhan kebutuhan kita oleh kita sendiri (Swasembada usaha) dan oleh karena itu kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha terbesar harus tertuju kepada infra-struktur dan produksi yang dapat mensejahterakan kebutuhan pangan, sandang, barang-barang kebutuhan lainnya yang biasa didapat dengan impor dan barang-barang untuk ekspor guna memperoleh devisa. Akibat dari pada pemusatan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan itu, politik perdagangan luar negeri kita harus dengan cerdik ditujukan untuk mencapai pasaran bebas yang menguntungkan sesuai dengan politik luar negeri kita yang bebas aktif guna mendapatkan keuntungan materiil yang sebesar-besarnya bagi Nusa dan Bangsa. Hasil-hasil devisa yang diperoleh dari perdagangan ini sebagian besar harus hanya ditujukan untuk memperoleh barang-barang impor guna produksi dan segala sesuatu yang akan memudahkan dan melancarkannya serta tindakan-tindakan dalam bidang moneter dan keuangan terutama hanya untuk melayani keperluan pembiayaan sasaran proyek-proyek produksi yang selektif yang telah ditentukan sesuai dengan usaha-usaha tersebut di atas dan oleh karena itu, penentuan alokasi devisa yang tersedia hanya dilakukan oleh Komando Tertinggi Operasi Ekonomi.
2.
Untuk dapat menggiatkan dan mendorong persertaan masyarakat, para produsen yang dimaksud di atas dan mereka yang memberikan jasanya dalam bidang pengangkutan/perhubungan baik perorangan maupun tergabung atau akan tergabung dalam suatu usaha bersama yang terorganisasikan, Pemerintah harus memberi bantuan seperlunya dalam arti memudahkan mereka dalam memperoleh bahan-bahan atau alat-alat yang diperlukan pengangkutan hasil-hasilnya serta bimbingan yang positif untuk tertib, lancar dan amannya segala sesuatu dalam bidang produksi ini.
3.
Untuk efektif dan efisiennya pelayanan terhadap kepentingan masyarakat dan rakyat umumnya yang menguntungkan, prinsip-prinsip ekonomi harus ditaati, sehingga baik Perusahaan Negara maupun Perusahaan Swasta berlomba-lomba mengejar efisiensi yang akan menguntungkan rakyat, untuk ini ketentuan-ketentuan dan fasilitas-fasilitas terhadap baik Perusahaan-perusahaan Negara maupun Perusahaan-perusahaan Swasta harus sama, sehingga memaksa dan mendorong mereka ke arah perbaikan organisasinya, pembinaan (management)nya maupun usaha-usahanya. Di samping perbedaan pokok ditinjau dari sudut fungsinya di mana Perusahaan-perusahaan Negara bergerak di sektor yang sangat vital berdasarkan kepentingan Nasional dan kepentingan ekonomi nasional perbedaannya dalam hal ini hanya terletak pada kapital, yang satu kapital Negara dan yang lainnya kapital Swasta atau masyarakat.
4.
Kepada usaha-usaha tersebut di atas yang efektif dan progresif yang dapat membantu Pemerintah dalam melancarkan, menstabilkan dan mengamankan usaha-usaha tersebut di atas, diberikan fasilitas-fasilitas dan bantuan-bantuan seperlunya dalam melancarkan dan meningkatkan usaha-usahanya supaya lebih menguntungkan pelayanan masyarakat dan rakyat umumnya. Bagi usaha-usaha yang menunjukkan arah yang sebaliknya lebih-lebih yang merugikan rakyat ataupun Negara, diadakan tindakan-tindakan yang tegas yang dapat mencegahnya. Dengan demikian pengerahan dana dan tenaga serta sumber-sumber lainnya baik dari Negara, Swasta maupun masyarakat dianggap progresif apabila sejalan dengan urgensi-program Pemerintah.
5.
Kepada Usaha-usaha tersebut di atas untuk menjaga kontinuitas dan kelangsungannya harus diberikan jaminan-jaminan oleh Pemerintah yang berupa perlindungan baik jaminan untuk kelangsungan usaha-usaha produksinya maupun perlindungan terhadap barang-barang buatan luar negeri, oleh karena itu jenis barang-barang yang diimpor di antaranya harus ditujukan kepada usaha-usaha ini.
6.
Pola-pola konsumsi, produksi dan ekspor harus dibuat sedemikian rupa sehingga pola konsumsi bersifat sederhana tetapi layak, pola produksi disesuaikan dengan kebutuhan pola konsumsi dan pola ekspor, sedangkan pola ekspor disesuaikan dengan kebutuhan memperoleh devisa guna melancarkan dan mengembangkan produksi, alat-alat pengangkutan dan perhubungannya dalam melancarkan distribusi.
7.
Pada dasarnya, kecuali yang akan dilakukan oleh dan atas kapital Swasta atau masyarakat atau campuran antara Swasta/ masyarakat dan Negara atau karena akibat penghentian impor sesuatu barang, barang-barang itu tetap diperlukan adanya dan dipakai oleh umum, tidak mengadakan proyek-proyek baru, tetapi sifatnya rehabilitasi atas produksi yang alat-alatnya sudah ada.
8.
Untuk terlaksananya usaha-usaha tersebut di atas yang memerlukan penghematan dan pengerahan segala dana, alat-peralatan, barang-barang dan sumber-sumber lainnya guna dapat melakukan pembinaan atas barang-barang itu seefektif-efektif dan sebaik-baiknya maka segala alat-peralatan dan barang-barang terutama kendaraan, alat pengangkutan, gedung tempat penyimpanan dan alat-alat produksi serta transpor lainnya harus didaftarkan dan dibukukan dengan baik sehingga diketahui yang ada sekarang, yang disimpan, yang dipakai, yang rusak, yang hilang atau dijual kembali serta segala alasan yang mengakibatkannya. Demikian juga alat-peralatan dan harta-benda Negara lainnya baik yang termasuk sesuatu departemen maupun Badan Pemerintah/Negara lainnya.
9.
Untuk menghindarkan simpang-siur dan duplikasi serta tidak efektifnya segala persetujuan di bidang ekonomi dan keuangan dengan luar negeri baik di bidang perdagangan, pembelian, produksi maupun di bidang lain-lainnya untuk efektifnya pengendalian koordinasi, pengawasan dan pengamanan, maka hal-hal demikian hanya dilakukan atas perintah Presiden/ Panglima Besar atau wakil Panglima Besar Komando tertinggi Operasi Ekonomi setelah diselidiki, diperiksa dan diuji bahwa hal-hal ini tidak bertentangan satu sama lain, tidak duplikatif dan sesuai dengan arah dan usaha-usaha tersebut di atas.
10.
Untuk mencapai usaha-usaha tersebut di atas atau mendobrak hal-hal yang menghalang-halangi atau menghambat kelancaran, kelangsungan dan keamanan usaha-usaha itu, dengan menyampaikan segala ketentuan dan prosedur yang berlaku, Komando Tertinggi Operasi Ekonomi akan bertindak langsung kepada badan/pejabat yang bersangkutan atau langsung mengendalikan persoalan yang menyangkutnya.

Pasal 2

KEUANGAN DAN MONETER.
1.
Sebagaimana telah disinggung di atas, mengenai kebijaksanaan ekonomi dan keuangan pada umumnya, maka dalam menentukan kebijaksanaan keuangan, perlu dijelaskan lagi sangkut-pautnya dengan bidang-bidang moneter dan keuangan:
a.
Kebijaksanaan keuangan kita ditujukan kepada segi-segi konsumsi produksi dan infrastruktur yang disertai dengan sistim moneter yang sehat supaya usaha-usaha di bidang tersebut di atas lancar jalannya. Dasar kebijaksanaan di bidang konsumsi ialah menstabilkan tingkat penghidupan yang sederhana tetapi layak.
b.
Guna menstabilkan tingkat penghidupan itu, dasar kebijaksanaan dalam bidang produksi harus diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan swasembada usaha di mana soal-soal pangan, barang-barang ekspor, sandang dan bahan-bahan baku/penolong serta spareparts dan mesin-mesin untuk menjamin pemeliharaannya mendapat prioritas. Kebijaksanaan di bidang infrastruktur terutama transpor, ialah memperbaiki jalan-jalan darat dan air serta merehabilitasi alat-alat pengangkutan yang tidak produktif. Di samping itu pelayaran nasional direhabilitasikan dan dikembangkan. Pengerahan alat-alat transpor ini disesuaikan dengan urgensi Program Pemerintah dalam bidang produksi, baik sektorial maupun regional.
2.
Untuk mencapai tujuan usaha-usaha tersebut di atas, diperlukan adanya suatu sistim moneter yang sehat;
a.
yang seimbang dan seirama dengan proses perkembangan ekonomi;
b.
yang penggunaan devisanya tidak ditujukan semata-mata untuk mengurangi defisit Pemerintah dan tidak mengutamakan perdagangan luar negeri sebagai sumber penghasilan Negara untuk mendapatkan rupiah, tetapi menggunakan devisa untuk usaha-usaha yang dapat merealisasikan pola-pola konsumsi, produksi, ekspor dan infrastrukturnya.
c.
yang mempunyai perdagangan yang sehat. Ini tidak dapat dicapai hanya dengan merobah kurs valuta, akan tetapi suatu persoalan jaminan hukum dan produksi serta suatu politik perdagangan yang bebas dan cerdik serta menguntungkan ekonomi nasional.
3.
Untuk dapat menjalankan politik moneter yang seimbang dan serlama, alat-alat moneter akan dikerahkan kepada tujuan tujuan usaha-usaha tersebut di atas. Alat-alat moneter itu ialah anggaran penerimaan dan pengeluaran Negara serta anggaran penerimaan dan pengeluaran devisa.
4.
Moneter Luar Negeri.
a.
Politik devisa pada dasarnya harus ditujukan untuk memperoleh alat-alat pembayaran luar negeri serta menghematnya untuk keperluan-keperluan yang berguna bagi rakyat dan jaminan likwiditas dan solvabilitas negara.
b.
Penggunaan devisa ditujukan kepada tercapainya stabilitas tingkat penghidupan yang sederhana. Oleh karena itu sebagaimana dimaksud di atas, barang-barang mewah dan setengah mewah untuk mendorong pembuatan sendiri di dalam negeri tidak boleh diimpor lagi, sekalipun untuk ini masih terbuka kemungkinan berupa bantuan atau pinjaman dari pihak manapun.
5.
Moneter Dalam Negeri.
a.
Politik perpajakan sekarang ditujukan supaya mengandung insentif bagi pelaksanaan program rehabilitasi produksi dan disinsentif terhadap berbagai corak konsumsi yang tidak sesuai dengan pola konsumsi yang sudah disederhanakan sebagaimana dimaksud di atas.
b.
Pajak tidak langsung: 1) Ekspor tidak akan dibebani pajak tidak langsung. 2) Impor bahan dan alat-alat untuk produksi seperti dimaksud di atas baik di bidang pertanian/agraria, industri maupun jasa tidak dibebani pungutan apapun. 3) Barang-barang konsumsi lainnya secara selektif baik kwantitatif maupun kwalitatif dibebani pajak tidak langsung di mana terjalin unsur proteksi bagi produksi dalam negeri terhadap saingan produksi luar negeri.
c.
Pajak langsung: 1) Diadakan insentif berupa taxholiday, fiscal pardon dan politik penyusutan untuk sektor-sektor produksi, sandang, jasa-jasa terutama perhubungan/pengangkutan dan barang-barang ekspor. Dalam hal terjadi pembukaan daerah-produksi baru diberikan insentif yang graduil lebih besar. 2) Sebaiknya diadakan disinsentif yang berupa perbedaan dalam penentuan tarif pajak antara keuntungan Usaha-usaha biasa dan keuntungan Usaha-usaha yang melayani dan melaksanakan urgensi- program Pemerintah. 3) Penggunaan pendapatan maupun modal yang menyimpang dari tingkat penghidupan yang sederhana layak dibebani pajak langsung yang tarifnya progresif. 4) Pemilik modal yang tidak menggunakan kesempatan memperoleh fiscal pardon dikenakan pajak langsung tanpa pengecualian.
6.
Perkreditan. Mengingat pasaran modal dan uang untuk sebagian besar (lebih dari tujuh puluh persen) masih bergerak di luar pasaran yang terorganisasikan atau secara jelasnya tidak melalui perbankan, sedangkan volume kredit yang diberikan oleh bank-bank Pemerintah dan Swasta hanya lima puluh persen saja yang dibiayai uang yang dititipkan masyarakat kepada bank, di mana hal demikian disebabkan karena minat masyarakat sedikit sekali, maka kebijaksanaan untuk menjalankan peraturan-peraturan Bank Indonesia dalam bidang pengawasan dan seleksi kredit harus dilakukan dengan mengadakan:
a.
Suatu pilihan (screening) yang objektif terhadap bank-bank yang sudah ada berdasarkan atas syarat-syarat likwiditas dan solvabilitas serta adanya kehendak baik dari bank yang bersangkutan untuk melaksanakan politik perkreditan yang dikehendaki oleh Pemerintah dalam batas-batas kemampuannya.
b.
Bank-bank yang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat tersebut harus dilikwidasi. Perluasan jaringan bank dengan penambahan cabang-cabangnya setelah screening selesai. Untuk memudahkan usaha-usaha tersebut dan mendekatkan perbankan ke dalam rangka Sosialisme Indonesia maka di antaranya hal-hal yang mengenai ekspor dan impor (exim) dari Bank Koperasi Tani dan Nelayan dilepaskan dari Bank Rakyat, yang kemudian bank Rakyat ini diintegrasikan pada Bank Indonesia dan menjadi bagian dari Bank Sirkulasi.

Pasal 3

PRODUKSI DAN DISTRIBUSI.
1.
Telah menjadi ketentuan bahwa untuk dan mulai tahun 1965 tidak akan mengimpor beras lagi, maka oleh karena itu produksi bahan makanan betul-betul harus diintensifkan dan diperbesar sehingga dapat mencukupi kebutuhan seluruh rakyat. Penanaman padi, jagung dan palawija serta bahan pangan lainnya harus dipergiat dan oleh karena itu perbaikan dan pembuatan irigasi, bendungan-bendungan dan saluran-saluran air serta penghijauan hutan terutama di Jawa mendapat prioritas yang utama, demikian juga proyek pengairan Jatiluhur harus selesai pada waktunya dan tidak boleh melampaui tahun 1966.
2.
Produksi bahan sandang dalam negeri harus dipergiat dan diintensifkan sehingga dapat memenuhi kebutuhan sandang seluruh rakyat dalam pola konsumsi sederhana tetapi layak.
3.
Hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kerajinan rakyat harus terorganisasikan dalam arti secara sukarela tetapi mendapat bimbingan dari Pemerintah sehingga dapat berkembang dalam rangka prinsip-prinsip ekonomi yang masing-masing menuju efisiensi dan optimum. Perusahaan-perusahaan Dagang Negara yang bersangkutan untuk hubungan pertukaran barang (menjual atau membeli dengan penjual/penghasil yang dibutuhkan) baik antara pembeli dengan penjual, penghasil yang satu dengan yang lainnya maupun antara daerah/kepulauan yang satu dengan lainnya, bertindak sebagai penghubung yang aktif sehingga lalu-lintas perhubungan ekonomi rakyat lancar dan menguntungkan mereka serta masyarakat dan rakyat umumnya. Jadi Perusahaan-perusahaan Dagang Negara dalam hal ini bertindak dan berlaku sebagai pemberi jasa dalam melayani kepentingan masyarakat dan dibenarkan menarik upah jasa sampai setinggi-tingginya sepuluh persen. Untuk barang-barang yang dapat diekspor ke luar negeri bertindak sebagai pembeli dan penempuh setelah diketahui permintaannya, supaya tidak akan merugikan rakyat yang menjadi produsen. Apabila dikenakan pajak atas sesuatu barang yang mereka jual, maka Perusahaan Dagang Negara ini bertanggung jawab atas pemungutan dan penyetoranannya.
4.
Hasil pertanian/perkebunan dari Perkebunan-perkebunan Negara untuk ekspor kecuali gula tidak boleh dijual di dalam negeri dan harus seluruhnya diekspor. Hasil penjualannya dikembalikan kepada Perkebunan Negara yang bersangkutan dalam bentuk rupiah. Pembiayaan untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi serta untuk merehabilitasikannya didasarkan atas hasil penjualan yang diperolehnya dan kredit-kredit dari Pemerintah melalui bank-bank yang bersangkutan, dan oleh karena itu Perkebunan-perkebunan Negara khususnya dan Perusahaan-perusahaan Negara umumnya harus berjalan betul-betul sebagai suatu perusahaan yang harus tunduk kepada hukum-hukum ekonomi dan membayar segala pajak-pajak sama seperti suatu Perusahaan Swasta. Untuk dapat menilai progresif tiap-tiap Perusahaan Negara harus diadakan inventarisasi dan penilaian kembali yang terkendalikan dan terawasi atas segala harta benda Perusahaan-perusahaan Negara ini, demikian juga segala debet dan kreditnya. Segala kegiatan dan usaha Perkebunan-perkebunan Negara harus ditujukan kepada peningkatan dan perbaikan hasil serta mutu terutama dalam merehabilitasikannya supaya memperoleh hasil ekspor yang menguntungkan. Untuk menjaga keamanan hasil serta melindunginya, berhubung banyaknya pencurian-pencurian yang terorganisasikan terutama pada perkebunan-perkebunan karet, maka Departemen Kepolisian di samping memperhatikan penjagaan dan pengamanan lain-lainnya supaya mengatur secara seksama dan teliti penjagaan-penjagaan serta pengamanan-pengamanan perkebunan-perkebunan ini sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan dan bertindak dengan tegas terhadap segala penyelewengan pelanggaran dan kejahatan itu.
5.
Untuk memperlancar produksi guna ekspor dan pengawasan serta bimbingannya sehingga sesuai dengan tujuan dan program Pemerintah, maka "trade centre" harus diintensifkan, di mana unsur-unsurnya terdiri dari Perusahaan-perusahaan (Dagang) Negara dan perusahaan-perusahaan lainnya yang didirikan oleh Pemerintah terutama yang ada di daerah di mana produksi ekspor dapat dihasilkan, diberi tugas untuk mendorong meningkatkan dan memperbaiki mutu hasil produksi para untuk mengadakan pendaftaran dan pengawasannya secara efektif dengan jalan memberikan kredit-kredit dan insentif-insentif ekonomi kepada mereka berdasarkan atas kesanggupan dan kemampuan mereka untuk menghasilkan sesuatu guna ekspor menurut syarat-syarat dan keharusan-keharusan yang ditetapkan oleh dan kemampuan mereka untuk menghasilkan sesuatu guna ekspor menurut syarat-syarat dan keharusan-keharusan yang ditetapkan oleh dan sesuai dengan program Pemerintah. Koperasi-koperasi dan usaha-usaha swasta yang ada dapat diikut-sertakan kepada trade-centre itu sepanjang mempunyai kemampuan dalam membantu usaha-usaha tersebut di atas yang menguntungkan baik untuk rakyat-produsen maupun Pemerintah. Perlu dijelaskan bahwa "trade-centre" ini tugasnya hanya mendorong para produsen untuk meningkatkan hasil dan memperbaiki mutu produksinya serta menormalkan perdagangan daerah/dalam negeri.
6.
Untuk melancarkan distribusi terutama distribusi kepada rakyat sebagaimana disinggung juga dalam 3 di atas, maka atas permintaan rakyat menurut kebiasaan waktu tertentu (seperti setiap musim panen dan sebagainya) di mana mereka membutuhkan sesuatu barang, Perusahaan-perusahaan Dagang Negara secara aktif menyediakan dan mensupply barang-barang (baik pangan, sandang maupun alat-alat) yang mereka butuhkan. Hal demikian dapat dilakukan pada waktu pengumpulan barang-barang hasil produksi mereka baik untuk dijual maupun untuk dibeli sendiri oleh Perusahaan Dagang Negara seperti barang-barang yang dapat diekspor tadi. Oleh karena itu Perusahaan-perusahaan Dagang Negara harus menyusun organisasi perdagangan yang dapat langsung melayani rakyat baik sebagai rakyat produsen maupun sebagai rakyat konsumen. Organisasi itu dapat berupa toko, warung atau pedagang keliling dengan memakai alat pengangkutan yang dapat membawa barang dan melayani rakyat banyak, atau bahkan usaha-usaha masyarakat/rakyat/swasta yang sudah ada. Titik berat dalam membentuk organisasi sebagai alat-distribusi ini, ialah efektivitas, efisiensi dan ekonomi. Dari ketentuan tersebut di atas jelaslah bahwa Organisasi yang demikian itu tidak untuk kota-kota tetapi untuk daerah-daerah luar kota. Untuk kelancaran distribusi ini penguasa alat-alat pengangkutan terutama yang dikuasai oleh Pemerintah harus memberikan bantuan sepenuhnya serta memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
7.
Distribusi beras selama masih didatangkan dan dibagikan oleh Pemerintah harus benar-benar diterima oleh yang berhak. Di samping itu untuk daerah-daerah beras di mana beras yang dihasilkan di situ dapat dibeli di situ, baik untuk rakyat umum maupun untuk pegawai pemerintah tidak diadakan dan diberikan jatah beras. Pegawai-pegawai Pemerintah yang berada di daerah-daerah ini hanya diberi uang selisih antara harga beras yang harus dibelinya dan uang yang biasanya dikeluarkan untuk mendapat pembagian beras. Pembagian beras di daerah di mana tidak mungkin dilakukan hal-hal tersebut di atas harus didasarkan atas jumlah orang yang berhak menerimanya. Urusan Pegawai atau dinas Personalia Badan-badan Pemerintah/Negara yang bersangkutan bertanggung jawab atas kebenaran jumlah Pegawai/Personil yang berhak menerimanya, dan dapat dituntut atas pemberian angka yang tidak benar. Badan/Yayasan Pemerintah yang ditugaskan membagikan dan memberikan jatah beras benar-benar menelitinya dan dapat dituntut pula atas pemberian jatah yang didasarkan atas angka yang tidak benar. Pembagian beras ini harus sama jumlahnya bagi setiap orang yang berhak menerimanya.
8.
Sesuai dengan pola konsumsi yang baru, maka sistim distribusi harus benar-benar mendapatkan perhatian sehingga penyaluran/pembagian barang-barang dapat sampai kepada yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan sedikitpun. Maka untuk kelancaran dan ketertiban serta pengamanan usaha-usaha tersebut di atas di samping pengawasan dari Pemerintah, peserta pengawasan dari rakyat sendiri diperlukan sehingga segala pelayanan terhadap masyarakat itu betul-betul dilaksanakan sebagaimana harusnya dan hal-hal yang merugikan dapat dicegah.

Pasal 4

PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN. Perhubungan Laut.
1.
Untuk memecahkan kesulitan-kesulitan dalam bidang perhubungan dan pengangkutan, terutama di mana sasaran utama dalam memecahkan soal ini yang menjadi salah satu kuncinya adalah perhubungan darat, maka prioritas utama harus diberikan kepada langkah-langkah untuk mendobrak kemacetan-kemacetan itu. Organisasi/instansi penguasa pelabuhan yang ada sekarang dibubarkan dan menggantinya dengan membentuk suatu organisasi di mana hanya ada satu organisasi dan satu pusat yang dapat menentukan segala sesuatunya (one decision making centre) di mana Pemerintah/Departemen yang bersangkutan dapat menuntut tanggung-jawabnya sepenuhnya. Di samping itu perhubungan laut dan sungai harus diperbaiki dan dilancarkan sehingga lalu-lintas ekonomi terutama perdagangan interinsuler lancar jalannya. Oleh karena itu di pelabuhan-pelabuhan harus diperbaiki dan alat-alat angkutan air/laut yang ada dipelihara dengan baik sehingga dapat melaksanakan fungsinya dengan saksama.
2.
Perhubungan Darat. Dalam memecahkan kemacetan perhubungan di darat, akan diutamakan kepada perbaikan jalan-jalan terutama yang menghubungkan sumber-sumber dan pusat-pusat produksi teristimewa produksi hasil rakyat seperti hasil bumi, kerajinan rakyat dan hasil rakyat lainnya. Untuk melayani perhubungan dan pengangkutan masyarakat dan melancarkan segala usahanya termasuk untuk melancarkan distribusi dan pemberian supply kepada usaha-usaha produksi masyarakat itu maka:
a.
impor spare-parts alat-alat kendaraan bermotor ditujukan untuk merehabilitasi kendaraan bermotor yang ada supaya dapat melaksanakan fungsinya melayani masyarakat dalam bidang pemberian jasa seperti yang dimaksud di atas.
b.
kendaraan Pemerintah yang keadaan penyusutan lebih dari lima puluh persen akan dikerahkan untuk melayani keperluan tersebut di atas dengan cara menjualnya kepada usaha-usaha masyarakat atau usaha-usaha swasta yang ada yang memenuhi syarat dan mempunyai kesanggupan serta kemampuan untuk memberikan jasa. Uang hasil penjualan tersebut tidak akan diterima oleh Pemerintah tetapi sebagai saham Negara yang diterimakan kepada usaha-usaha itu yang akan merupakan usaha campuran Swasta-Pemerintah atau Pemerintah-Masyarakat dalam bentuk campuran dan modal masyarakat terutama dari penduduk daerah yang akan dilayaninya, sehingga mereka akan ikut bertanggung-jawab dan ikut mengawasi atas baiknya segala pelayanan terhadap mereka sendiri. Untuk memudahkan pengawasan dan permintaan pertanggungan-jawabnya, maka pelaksanaannya, sepenuhnya, diserahkan kepada mereka masing-masing.
c.
mengingat kebijaksanaan yang lebih menguntungkan impor spare-parts, sedangkan pemenuhan perlengkapan lainnya akan dititik-beratkan kepada produksi yang ada di dalam Negeri, maka pabrik-pabrik ban Good Year dan Intirub akan dikerahkan supaya dapat berjalan dan berproduksi dengan daya kemampuan yang sebesar-besarnya (full-rated capacity). Oleh karena itu bahan baku dan spare-parts beserta alat-alat pengganti dan untuk kelangsungan barang-barang ini diimpor secara teratur dan menurut komposisi yang dibutuhkan.
d.
Mengenai perhubungan pengangkutan kereta-api di samping merehabilitasikan alat-alat yang sudah ada, memelihara efisiensi penggunaannya dan mengusahakan intensifikasi pemenuhan pelayanan rakyat/masyarakat di bidang perhubungan/pengangkutan ini, diutamakan pemeliharaan keamanan lalu-lintas perjalanannya istimewa kesempurnaan dan keamanan rel-rel-bannya sehingga tidak terulang lagi kecelakaan-kecelakaan demikian juga ketertiban penumpang-penumpang serta penjualan karcisnya sehingga dapat dihindarkan kerugian-kerugian baik rakyat/penumpang maupun Negara. Di samping itu harus diusahakan intensifikasi pembuatan sendiri wagon-wagon dan kereta-kereta penumpang yang dapat memenuhi keperluan rakyat/penumpang baik kuantitas maupun kwalitasnya dan dapat menjamin keamanan dan ketertiban tempat baginya.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.