1.Sebagaimana telah disinggung di atas, mengenai kebijaksanaan ekonomi dan keuangan pada umumnya, maka dalam menentukan kebijaksanaan keuangan, perlu dijelaskan lagi sangkut-pautnya dengan bidang-bidang moneter dan keuangan:
a.Kebijaksanaan keuangan kita ditujukan kepada segi-segi konsumsi produksi dan infrastruktur yang disertai dengan sistim moneter yang sehat supaya usaha-usaha di bidang tersebut di atas lancar jalannya. Dasar kebijaksanaan di bidang konsumsi ialah menstabilkan tingkat penghidupan yang sederhana tetapi layak.
b.Guna menstabilkan tingkat penghidupan itu, dasar kebijaksanaan dalam bidang produksi harus diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan swasembada usaha di mana soal-soal pangan, barang-barang ekspor, sandang dan bahan-bahan baku/penolong serta spareparts dan mesin-mesin untuk menjamin pemeliharaannya mendapat prioritas. Kebijaksanaan di bidang infrastruktur terutama transpor, ialah memperbaiki jalan-jalan darat dan air serta merehabilitasi alat-alat pengangkutan yang tidak produktif. Di samping itu pelayaran nasional direhabilitasikan dan dikembangkan. Pengerahan alat-alat transpor ini disesuaikan dengan urgensi Program Pemerintah dalam bidang produksi, baik sektorial maupun regional.
2.Untuk mencapai tujuan usaha-usaha tersebut di atas, diperlukan adanya suatu sistim moneter yang sehat;
a.yang seimbang dan seirama dengan proses perkembangan ekonomi;
b.yang penggunaan devisanya tidak ditujukan semata-mata untuk mengurangi defisit Pemerintah dan tidak mengutamakan perdagangan luar negeri sebagai sumber penghasilan Negara untuk mendapatkan rupiah, tetapi menggunakan devisa untuk usaha-usaha yang dapat merealisasikan pola-pola konsumsi, produksi, ekspor dan infrastrukturnya.
c.yang mempunyai perdagangan yang sehat. Ini tidak dapat
dicapai hanya dengan merobah kurs valuta, akan tetapi suatu persoalan jaminan hukum dan produksi serta suatu politik perdagangan yang bebas dan cerdik serta menguntungkan ekonomi nasional.
3.Untuk dapat menjalankan politik moneter yang seimbang dan serlama, alat-alat moneter akan dikerahkan kepada tujuan tujuan usaha-usaha tersebut di atas. Alat-alat moneter itu ialah anggaran penerimaan dan pengeluaran Negara serta anggaran penerimaan dan pengeluaran devisa.
a.Politik devisa pada dasarnya harus ditujukan untuk memperoleh alat-alat pembayaran luar negeri serta menghematnya untuk keperluan-keperluan yang berguna bagi rakyat dan jaminan likwiditas dan solvabilitas negara.
b.Penggunaan devisa ditujukan kepada tercapainya stabilitas tingkat penghidupan yang sederhana. Oleh karena itu sebagaimana dimaksud di atas, barang-barang mewah dan setengah mewah untuk mendorong pembuatan sendiri di dalam negeri tidak boleh diimpor lagi, sekalipun untuk ini masih terbuka kemungkinan berupa bantuan atau pinjaman dari pihak manapun.
a.Politik perpajakan sekarang ditujukan supaya mengandung insentif bagi pelaksanaan program rehabilitasi produksi dan disinsentif terhadap berbagai corak konsumsi yang tidak sesuai dengan pola konsumsi yang sudah disederhanakan sebagaimana dimaksud di atas.
b.Pajak tidak langsung: 1) Ekspor tidak akan dibebani pajak tidak langsung. 2) Impor bahan dan alat-alat untuk produksi seperti dimaksud di atas baik di bidang pertanian/agraria, industri maupun jasa tidak dibebani pungutan apapun. 3) Barang-barang konsumsi lainnya secara selektif baik kwantitatif maupun kwalitatif dibebani pajak tidak langsung di mana terjalin unsur proteksi bagi produksi dalam negeri terhadap saingan produksi luar negeri.
c.Pajak langsung: 1) Diadakan insentif berupa taxholiday, fiscal pardon dan politik penyusutan untuk sektor-sektor produksi, sandang, jasa-jasa terutama perhubungan/pengangkutan dan barang-barang ekspor. Dalam hal terjadi pembukaan daerah-produksi baru diberikan insentif yang graduil lebih besar. 2) Sebaiknya diadakan disinsentif yang berupa perbedaan dalam penentuan tarif pajak antara keuntungan Usaha-usaha biasa dan keuntungan Usaha-usaha yang melayani dan melaksanakan urgensi- program Pemerintah. 3) Penggunaan pendapatan maupun modal yang menyimpang
dari tingkat penghidupan yang sederhana layak dibebani pajak langsung yang tarifnya progresif. 4) Pemilik modal yang tidak menggunakan kesempatan memperoleh fiscal pardon dikenakan pajak langsung tanpa pengecualian.
6.Perkreditan. Mengingat pasaran modal dan uang untuk sebagian besar (lebih dari tujuh puluh persen) masih bergerak di luar pasaran yang terorganisasikan atau secara jelasnya tidak melalui perbankan, sedangkan volume kredit yang diberikan oleh bank-bank Pemerintah dan Swasta hanya lima puluh persen saja yang dibiayai uang yang dititipkan masyarakat kepada bank, di mana hal demikian disebabkan karena minat masyarakat sedikit sekali, maka kebijaksanaan untuk menjalankan peraturan-peraturan Bank Indonesia dalam bidang pengawasan dan seleksi kredit harus dilakukan dengan mengadakan:
a.Suatu pilihan (screening) yang objektif terhadap bank-bank yang sudah ada berdasarkan atas syarat-syarat likwiditas dan solvabilitas serta adanya kehendak baik dari bank yang bersangkutan untuk melaksanakan politik perkreditan yang dikehendaki oleh Pemerintah dalam batas-batas kemampuannya.
b.Bank-bank yang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat tersebut harus dilikwidasi. Perluasan jaringan bank dengan penambahan cabang-cabangnya setelah screening selesai. Untuk memudahkan usaha-usaha tersebut dan mendekatkan perbankan ke dalam rangka Sosialisme Indonesia maka di antaranya hal-hal yang mengenai ekspor dan impor (exim) dari Bank Koperasi Tani dan Nelayan dilepaskan dari Bank Rakyat, yang kemudian bank Rakyat ini diintegrasikan pada Bank Indonesia dan menjadi bagian dari Bank Sirkulasi.