Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Beijing Treaty On Audiovisual Performances (traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2012 di Jenewa, Swiss.
(2)
Salinan naskah asli Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.