Justisio

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
2.
Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
3.
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
4.
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pasal 2

Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a.
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
b.
Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah); dan 2012, No.41 4
c.
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
(2)
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3)
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4)
Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).

Pasal 4

(1)
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku untuk Konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 5

(1)
Penggunaan Jenis BBM Tertentu oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam secara bertahap dilakukan pembatasan.
(2)
Pentahapan pembatasan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 6

(1)
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam , dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga.
(2)
Penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil Sidang Kabinet. # 5 2012, No.41

Pasal 7

(1)
Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2)
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)
Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
(4)
Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5)
Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.41 6

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.