Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955 Tentang Gabungan Kepala-kepala Staf

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Gabungan Kepala-kepala Staf yang dimaksudkan dalam Undang-undang Pertahanan adalah bagian dari Kementerian Pertahanan.
(2)
Gabungan Kepala-kepala Staf berada langsung di bawah Menteri Pertahanan.

Pasal 2

(1)
Gabungan Kepala-kepala Staf mempunyai fungsi sebagai penasihat dan perencana utama bagi Menteri Pertahanan untuk penetapan kebijaksanaan penyelenggaraan koordinasi dalam lapangan strategis-militer serta operasi antara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
(2)
Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian bersama (pengerahan) dari ketiga Angkatan dan diselenggarakan dengan jalan :
a.
mempersiapkan rencana-rencana strategis;
b.
mempersiapkan petunjuk-petunjuk untuk penyelenggaraan rencana-rencana strategis;
c.
mempersiapkan rencana-rencana tentang operasi bersama oleh ketiga Angkatan;
d.
menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan (policies) untuk latihan-latihan bersama;
e.
mempersiapkan rencana-rencana untuk kerja sama dalam lapangan pendidikan bagi anggota-anggota ketiga Angkatan;
f.
mempersiapkan rencana-rencana logistik untuk kepentingan ketiga Angkatan bersama;
g.
mempersiapkan rencana-rencana mengenai kerja-sama dalam lapangan intelligence;
h.
mempersiapkan pertimbangan-pertimbangan mengenai lapangan personel dan materiil, ditinjau dari sudut rencana strategis dan logistik;
i.
mengerjakan soal-soal lainnya yang diperintahkan oleh Menteri Pertahanan yang selaras dengan sifat tugas dari Gabungan Kepala-kepala Staf.

Pasal 3

(1)
Untuk melaksanakan fungsi tersebut pada ayat 1 Gabungan Kepala-kepala Staf bekerja atas dasar kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Hasil pekerjaan Gabungan Kepala-kepala Staf itu disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan.
(3)
Apabila di dalam Gabungan Kepala-kepala Staf antara anggotanya tidak terdapat suatu kebutuhan suara maka persoalannya dengan disertai pertimbangan yang lengkap dari masing-masing Kepala Staf, diserahkan kepada Menteri Pertahanan yang dalam hal ini memberi putusannya.

Pasal 4

(1)
Giliran menjabat ketua Gabungan Kepala-kepala Staf sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 dari Undang-undang Pertahanan berlangsung menurut urutan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara.
(2)
Waktu mulai berjalan dan berakhirnya giliran masing-masing Kepala-Staf untuk menjabat ketua Gabungan Kepala-kepala Staf, ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(3)
Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf bertugas
a.
memimpin dan menetapkan acara sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf,
b.
menyampaikan dan menetapkan pertimbangan hasil-hasil yang diperoleh serta keputusan-keputusan yang diambil dalam sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf atas nama Gabungan Kepala-kepala Staf;
c.
dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 3 menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Pertahanan untuk pemecahan soal-soal, yang dalam Gabungan Kepala-kepala Staf tidak memperoleh kebulatan dan persekutuan;
d.
menetapkan tugas sehari-hari dari Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf.

Pasal 5

(1)
Guna persiapan dan pelayanan Sidang Gabungan Kepala-kepala Staf diadakan Sekretariat Gabungan Kepala-kepala Staf yang dikepalai oleh seorang anggota Angkatan Perang sebagai Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Susunan Sekretariat Gabungan Kepala-kepala Staf ditetapkan oleh Menteri Pertahanan atas usul Gabungan Kepala-kepala Staf.
(3)
Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf bertugas:
a.
mempersiapkan dan melayani sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf;
b.
menyelesaikan administratip hasil-hasil sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf;
c.
menghadiri semua sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf.
(4)
Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf bertanggung jawab mengenai pekerjaannya kepada Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf.

Pasal 6

Untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf, dapat dibentuk panitia-panitia ad hoc yang untuk pekerjaannya bertanggung jawab kepada Gabungan Kepala-kepala Staf. Panitia-panitia tersebut dibentuk oleh Menteri Pertahanan atas usul Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf.

Pasal 7

Segala sesuatu tentang Gabungan Kepala-kepala Staf yang membutuhkan ketertiban lebih lanjut diserahkan kepada Menteri Pertahanan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.