Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Peraturan Pokok Organisasi Perusahaan Sejenis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
"Menteri" adalah Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces;
(2)
"Daerah" adalah Daerah Swatantra tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya;
(3)
Pengusaha Swasta adalah orang atau badan hukum yang dengan modal, tenaga dan daya berusaha atas risikonya sendiri untuk membantu mempertinggi kesejahteraan umum, yang bentuk hukum perusahaannya tidak merupakan Koperasi seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139), bukan Perusahaan Negara yang diatur berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, bukan Perusahaan Daerah yang diatur berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
(4)
Organisasi Perusahaan Sejenis (O.P.S.) adalah perkumpulan dagang perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dalam sektor usaha pokok yang sama dan/atau mempunyai hasil usaha pokok yang sama/atau mempergunakan bahan pokok yang sama BAB II. Tujuan.

Pasal 2

Tujuan O.P.S. adalah tujuan BAMUNAS sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 1964 yaitu:
a.
ikut serta menyelesaikan Revolusi Nasional menuju ke masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila;
b.
turut serta memperlancar perputaran roda perekonomian dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana dengan mengutamakan kemanfaatan umum BAB III. Tugas dan usaha.

Pasal 3

Tugas dan usaha O.P.S. adalah:
a.
memperkembangkan perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalamnya dan memperlancar usahanya;
b.
memperbesar daya guna serta produktivitas dari kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut;
c.
memberikan petunjuk-petunjuk, bimbingan dan pendidikan kepada anggota-anggotanya;
d.
melaksanakan koordinasi dan kerjasama antara para anggotanya atau antar O.P.S. dalam lapangan penelitian, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan lain-lain usaha menuju terwujudnya negara adil dan makmur;
e.
memperhatikan kepentingan dan kebutuhan para anggotanya;
f.
membantu dan turut melaksanakan Program Pemerintah. BAB IV. Pembentukan.

Pasal 4

(1)
O.P.S.dibentuk dengan keputusan Menteri.
(2)
Untuk setiap sektor usaha pokok yang sama dan/atau hasil usaha pokok yang sama dan/atau mempergunakan bahan pokok yang sama hanya dibentuk satu O.P.S.
(3)
O.P.S. yang dibentuk berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah anggota BAMUNAS, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 2 tahun 1964 Bab VII .
(4)
Semua organisasi yang menyerupai O.P.S. termaksud peraturan ini atau yang pembentukannya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dan yang menggunakan nama yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah organisasi tersebut adalah O.P.S. menurut peraturan. ini, dilarang dan dinyatakan bubar.

Pasal 5

O.P.S. adalah badan hukum yang tunduk pada segala hukum Indonesia.

Pasal 6

O.P.S. organisatoris dan administratif ada di bawah Menteri/ Ketua Umum BAMUNAS, sedang taktis dan operatif di bawah para Menteri yang membawahi kejenisan usahanya. BAB V. Nama dan tempat kedudukan.

Pasal 7

Nama dan tempat kedudukan O.P.S. ditetapkan di dalam surat keputusan Menteri tentang pembentukannya. BAB VI. Keanggotaan.

Pasal 8

O.P.S. mengenal 2 (dua) macam keanggotaan:
a.
Anggota Biasa.
b.
Anggota Luar Biasa.
c.
(2) Yang menjadi Anggota Biasa ialah perusahaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
perusahaan Swasta Nasional/Warga Negara Indonesia;
b.
mempunyai tempat kedudukan di Indonesia;
c.
tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya ke luar negeri;.
d.
mempunyai surat izin usaha.
(3)
Yang menjadi Anggota Luar Biasa ialah perusahaan yang tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat-syarat yang termaksud pada ayat (2) pasal ini.
(4)
Semua perusahaan-perusahaan Swasta Nasional/Asing diwajibkan menggabungkan diri di dalam dan menjadi anggota O.P.S. yang bersangkutan.

Pasal 9

Keanggotaan O.P.S. berakhir, apabila perusahaan/Anggota: a.melanggar kode organisasi; b.dicabut surat izin usahanya; c.berada dalam keadaan pailit; d.beralih kepada sektor usaha lain; e.bubar. BAB VII. Hak dan kewajiban anggota.

Pasal 10

Anggota Biasa mempunyai hak untuk memilih dan hak untuk dipilih menjadi pengurus.

Pasal 11

(1)
Anggota mentaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh O.
P.
S.
(2)
Anggota membayar uang pangkal dan iuran kepada O.P.S.

Pasal 12

(1)
O.P.S. dipimpin oleh suatu Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua, 2 orang atau lebih Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa anggota.
(2)
Pemimpin O.P.S. Daerah terdiri masing-masing dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota, di antaranya seorang Ketua, seorang atau lebih Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan selebihnya anggota.
(3)
Dalam hal terdapat kegiatan usaha di suatu Daerah Tingkat II dapat didirikan Cabang O.P.S. yang pimpinannya sama dengan ayat (2) pasal ini.
(4)
Ketua, (para) Wakil Ketua dan Sekretaris, merupakan Pimpinan Harian.
(5)
Menteri, setelah berunding dengan Menteri yang bersangkutan, mengangkat para anggota Pimpinan dari calon-calon yang dipilih oleh musyawarah. Dalam hal Menteri tidak dapat menyetujui para calon yang diajukan oleh Musyawarah, maka Musyawarah mengajukan calon-calon lainnya satu dan lain tanpa mengurangi hak prerogatif Menteri.
(6)
Pengangkatan termaksud dalam ayat (5) pasal ini berlaku untuk selama-lamanya 4 (empat) tahun. Setelah masa jabatannya berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(7)
Pengangkatan antar masa hanya berlaku sampai akhir masa jabatan tersebut dalam ayat (6) pasal ini.

Pasal 13

(1)
Anggota Pimpinan Daerah/Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan untuk masa jabatan selama-lamanya 4 (empat) tahun. Anggota-anggota Badan Pengurus yang masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
(2)
Pengangkatan antar masa hanya berlaku sampai akhirnya masa jabatan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 14

Anggota Pimpinan/Pimpinan Daerah Pimpinan Cabang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
menyetujui dan mendukung Manipol/Usdek;
c.
umur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
d.
bertempat kedudukan di Indonesia;
e.
bukan orang yang kehilangan hak memilih dan hak dipilih dalam pemilihan umum;
f.
tidak berada dalam keadaan pailisemen atau secara lain telah hilang haknya untuk menguasai kekayaan;
g.
tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan-jabatan tertentu atau menjalankan pencaharian-pencaharian tertentu menurut suatu keputusan Pengadilan;
h.
mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang cukup dalam sektor usaha yang bersangkutan.

Pasal 15

(1)
Ketua mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Dalam hal Ketua berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang Wakil Ketua atau seorang anggota Pimpinan yang ditunjuk olehnya.
(3)
Anggota Pimpinan menerima honorarium yang jumlahnya ditetapkan oleh O.
P.
S. yang bersangkutan. BAB IX. Sekretariat.

Pasal 16

(1)
a. Pada Organisasi Tingkat Pusat diadakan Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dapat dibantu oleh seorang atau lebih Sekretaris Pembantu yang merupakan tenaga penuh.
b.
Pada Organisasi Tingkat Daerah diadakan Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dapat dibantu oleh seorang atau lebih Sekretaris Pembantu yang merupakan tenaga penuh.
(2)
Sekretaris Sekretaris Pembantu merupakan Anggota Pimpinan.
(3)
Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sesudah dibentuknya organisasi, maka organisasi mengadakan Peraturan kepegawaian dan gaji guna pegawai-pegawai Sekretariat. BAB X. Rapat-rapat.

Pasal 17

(1)
Rapat tingkat Pusat, terdiri dari:
•
Rapat Pimpinan pusat;
•
Rapat bersama antara Pimpinan dan wakil-wakil Pimpinan Daerah.
(2)
Rapat tingkat Daerah, terdiri dari:
•
Rapat Pimpinan Daerah;
•
Rapat bersama antara Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang;
•
Rapat Pimpinan Daerah dengan anggota-anggotanya.
(3)
Rapat tingkat Cabang, terdiri dari:
•
Rapat Pimpinan Cabang;
•
Rapat Pimpinan Cabang dengan para anggotanya.
(4)
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan mengikat para anggotanya. BAB XI. Tahun pembukuan Organisasi.

Pasal 18

Tahun pembukuan Organisasi dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tiap-tiap tahun.

Pasal 19

Segala pembiayaan Organisasi ditanggung oleh O.P.S. sendiri. BAB XIII. Laporan.

Pasal 20

Tiap tahun sebelum tanggal 1 Juli Pimpinan diwajibkan menyampaikan laporan tahunan yang telah disahkan oleh Rapat Pimpinan mengenai kegiatan Organisasi dan keuangan dalam tahun yang lampau kepada Menteri/BAMUNAS. BAB XIV. Pelaksanaan dan pengawasan.

Pasal 21

Pelaksanaan dan pengawasan ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh Menteri/BAMUNAS. BAB XV. Pembubaran.

Pasal 22

Pembubaran O.P.S. ditetapkan dengan surat keputusan Menteri, dalam keputusan mana ditegaskan penggunaan sisa kekayaan. BAB XVI. Aturan peralihan dan penutup.

Pasal 23

(1)
Semua O.P.S. yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, harus segera disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
(2)
Semua peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini ditentukan dengan peraturan tersendiri.

Pasal 25

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.