Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
2.
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
4.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
5.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
6.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar-Daerah.
9.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

Pasal 2

(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun indikasi kebutuhan dana dan rencana dana pengeluaran Dana Desa dengan memperhatikan persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan kinerja pelaksanaan Dana Desa menjadi dasar penganggaran Dana Desa.
(2)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3)
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar;
b.
Alokasi Afirmasi; dan
c.
Alokasi Formula.
(4)
Tata cara penganggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2)
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai APBN.
(3)
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pasal 4

(1)
Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota Keterangan: DD Kab/Kota = Dana Desa setiap kabupaten/kota AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap kabupaten/kota
(2)
Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap desa.
(3)
Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
(4)
Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(5)
Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Kementerian Sosial.
(6)
Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (Sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7)
Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
b.
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
c.
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
d.
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(8)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota.

Pasal 5

(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap desa dengan jumlah Desa di kabupaten/kota.
(2)
Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan jumlah Desa secara nasional.
(3)
Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan.

Pasal 6

(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota = (AA DST DST Kab/Kota) + (AA DT DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di kabupaten/kota AA DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di kabupaten/kota
(2)
Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
(3)
Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
(4)
Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: AA Desa = (0,03 DD) / ({2 DST) + (1 DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD = pagu Dana Desa nasional DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

Pasal 7

(1)
Besaran Alokasi Formula setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Kab/Kota = {(0,10 Y1) + (0,50 Y2) + (0,15 Y3) + (0,25 Y4)} (0,20 DD) Keterangan: AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap kabupaten/kota Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
(2)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(3)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
(5)
Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
(6)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bupati/walikota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar setiap Desa;
b.
Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan
c.
Alokasi Formula setiap Desa.

Pasal 9

(1)
Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan jumlah Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal jumlah Desa di kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bupati/walikota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Dalam hal jumlah Desa di kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.
(4)
Dalam hal jumlah Desa di kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 10

(1)
Besaran Alokasi Afirmasi setiap desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(2)
Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(3)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.

Menampilkan 10 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.