Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 Tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi dan Badan Pengawas dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi dan Kantor Minyak seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu dibubarkan.
(2)
Segala peraturan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dan Kantor Minyak termaksud pada ayat (1) pasal ini tidak berlaku lagi.

Pasal 2

Pembubaran dari badan dan Kantor tersebut dalam dan penyelesaian hal-hal yang bertalian dengan pembubaran itu dilakukan oleh Menteri Pertama.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.-