Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Benda Cagar Budaya adalah :
a.
Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b.
Benda-benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2.
Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
3.
Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya adalah benda bukan kekayaan alam yang mempunyai nilai ekonomi/intrinsik tinggi yang tersembunyi atau terpendam di bawah permukaan tanah dan di bawah perairan di wilayah Republik Indonesia.
4.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.

Pasal 2

(1)
Untuk perlindungan dan/atau pelestarian benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik bergerak maupun tidak bergerak, dan situs yang berada di wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh Negara.
(2)
Penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan terhadap pemilikan, pendaftaran, pengalihan, perlindungan, pemeliharaan, penemuan, pencarian, pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, dan pengawasan.
(3)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Benda cagar budaya yang karena :
a.
nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa Indonesia;
b.
sifatnya memberikan corak khas dan unik;
c.
jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka; berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan menjadi milik Negara.
(2)
Benda cagar budaya yang dimiliki oleh Negara, pengelolaannya diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(3)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi perlindungan, pemeliharaan perizinan, pemanfaatan, pengawasan, dan hal lain yang berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya.
(4)
Penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

(1)
Setiap orang dapat memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya.
(2)
Benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas benda cagar budaya yang :
a.
diperoleh dari keluarga secara turun temurun atau warisan; atau
b.
jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(3)
Jenis dan jumlah benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dapat dimiliki oleh setiap orang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Warga negara asing hanya dapat memiliki benda cagar budaya bergerak tertentu, yang jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak serta sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(2)
Pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilikan, tata cara pendaftaran benda cagar budaya, dan ketentuan tentang perizinan yang berlaku.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan benda cagar budaya bergerak tertentu oleh warga negara asing diatur oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Setiap orang yang memiliki benda cagar budaya wajib mendaftarkannya.
(2)
Pendaftaran benda cagar budaya dilakukan pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya di Daerah Tingkat II tempat benda cagar budaya tersebut berada.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data mengenai :
a.
identitas pemilik;
b.
riwayat pemilikan benda cagar budaya;
c.
jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran benda cagar budaya.
(4)
Pendaftaran benda cagar budaya yang tidak bergerak, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilengkapi pula dengan gambar peta situasi benda cagar budaya tersebut berada.

Pasal 7

(1)
Pemilik yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam , diberi surat bukti pendaftaran.
(2)
Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila benda cagar budaya tersebut :
a.
dialihkan pemilikannya; atau
b.
dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran benda cagar budaya diatur oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a yang dimiliki seseorang secara turun-temurun atau warisan hanya dapat dialihkan pemilikan atau penguasaannya kepada ahli waris yang sah atau dialihkan pemilikannya kepada Negara.
(2)
Pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu kepada Negara disampaikan oleh pemilik kepada Menteri disertai data benda cagar budaya yang akan dialihkan pemilikannya.
(3)
Dalam hal pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu kepada Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan oleh ahli waris, selain disertai data benda cagar budaya tersebut juga harus atas kesepakatan dari para ahli waris.
(4)
Pengalihan pemilikan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) selain yang berlangsung secara hibah, disertai dengan pemberian imbalan yang wajar kepada pemilik.
(5)
Bentuk atau besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(6)
Pengalihan pemilikan atau penguasaan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat dilakukan kepada orang lain dengan ketentuan :
a.
wajib dilaporkan kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan;
b.
wajib didaftarkan di instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya di Daerah Tingkat II yang bersangkutan, apabila benda cagar budaya tersebut dipindahkan ke lain Daerah Tingkat II.

Pasal 9

Dalam hal orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) adalah warga negara asing, pengalihannya hanya dapat dilakukan apabila warga negara asing yang bersangkutan telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam dan diatur oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan rusaknya benda cagar budaya kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui rusaknya benda cagar budaya.
(2)
Apabila kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan musnahnya benda cagar budaya tersebut, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari daftar.
(3)
Tata cara penghapusan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melaporkan hilangnya benda cagar budaya kepada kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi terdekat yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui hilangnya benda cagar budaya.
(2)
Selain melaporkan kehilangan benda cagar budaya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau yang menguasai wajib melaporkannya pula kepada instansi tempat benda cagar budaya tersebut didaftarkan.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), instansi yang bertanggung jawab atas pendaftaran benda cagar budaya mencatat hilangnya benda cagar budaya tersebut dalam daftar.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) tahun benda cagar budaya tersebut ternyata tidak dapat ditemukan, maka benda cagar budaya tersebut dihapus dari daftar.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Setiap orang yang menemukan atau yang mengetahui ditemukannya benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, atau situs wajib melaporkannya kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah daerah terdekat , dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penemuan tersebut.
(2)
Dalam hal laporan penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada aparat Pemerintah Daerah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan tersebut segera diteruskan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan benda cagar budaya atau langsung kepada Menteri.
(3)
Sejak laporan diterima, instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera melakukan pengamanan terhadap benda cagar budaya atau yang diduga pengamanan benda cagar budaya, atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, atau situs.
(4)
Untuk menentukan temuan tersebut sebagai benda cagar budaya atau situs, dilakukan penelitian.
(5)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) meliputi jenis, bahan, bentuk/wujud, ukuran, nilai sejarah dan nilai budaya yang dilakukan oleh tim dan/atau ahli yang dibentuk oleh Menteri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian benda temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Selama proses penelitian, benda dan/atau lokasi temuan dilindungi sebagaimana perlindungan benda cagar budaya.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengamanan, perawatan, atau pemeliharaan agar tidak rusak, hilang, berubah bentuk dan wujud, nilai sejarah dan/atau keasliannya.

Pasal 15

(1)
Apabila hasil penelitian menunjukkan benda temuan tersebut sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), benda cagar budaya tersebut dimiliki oleh Negara dan kepada penemu dapat diberikan imbalan sesuai dengan ketentuan ayat (5).
(2)
Dalam hal benda temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan benda cagar budaya bergerak, benda tersebut dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 51 pasal. Masuk untuk akses penuh.