Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.
2.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
4.
Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Propinsi atau Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota.
5.
Bakal Calon adalah seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
6.
Pasangan Bakal Calon adalah bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang dipilih dan ditetapkan oleh fraksi melalui penyaringan sebagai pasangan bakal calon atas persetujuan yang bersangkutan.
7.
Pasangan Calon adalah pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan menjadi pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah oleh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-fraksi setelah melalui proses seleksi mengenai visi, misi serta rencana kebijakan.
8.
Kepanitiaan adalah panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri atas panitia khusus dan panitia pemilihan.
9.
Tahapan pemilihan adalah urutan kegiatan pemilihan yang terdiri atas tahap pembentukan kepanitiaan, penyusunan tata tertib, pendaftaran, penyaringan, penetapan pasangan bakal calon, rapat paripurna khusus tingkat I, rapat paripurna khusus tingkat II, penetapan pasangan calon terpilih, pengiriman berkas pasangan calon terpilih untuk kepentingan pengesahan dan pelantikan.
10.
Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang terdiri atas peraturan tata tertib pemilihan, formulir pendaftaran, bukti pendaftaran, daftar nama bakal calon, keputusan fraksi tentang pasangan bakal calon, keputusan DPRD tentang penetapan pasangan calon, berita acara pemilihan pasangan terpilih, bukti-bukti keterangan yang merupakan bukti sah dan otentik pada setiap tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan berita acara pasangan terpilih hasil rapat paripurna khusus tingkat pertama.

Pasal 2

Warga Negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah yang memenuhi syarat-syarat :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
c.
tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
d.
berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal;
e.
berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatan;
h.
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri;
j.
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Pasal 3

Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam , seseorang yang calonkan diri atau dicalonkan menjadi bakal calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat-syarat lain sebagai berikut :
a.
mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain kepada panitia pemilihan;
b.
menyerahkan bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum, yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

(1)
Seorang anggota PNS dan atau TNI/POLRI yang calonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang mengeluarkan izin.
(2)
Petunjuk Teknis tentang izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

Pasal 5

Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang calonkan diri atau dicalonkan menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.

Pasal 6

Panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri dari panitia khusus dan panitia pemilihan.

Pasal 7

(1)
Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus dibentuk dengan keputusan Pimpinan DPRD dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2)
Anggota Pansus terdiri dari unsur-unsur Fraksi.
(3)
Tugas panitia khusus berakhir pada saat peraturan tata tertib pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan.

Pasal 8

(1)
Panitia Pemilihan dibentuk dengan Keputusan Pimpinan DPRD yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2)
Anggota Panitia Pemilihan terdiri dari unsur-unsur Fraksi.
(3)
Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap anggota.
(4)
Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi bukan anggota.
(5)
Apabila seseorang anggota panitia pemilihan dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi bakal calon, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan panitia pemilihan.
(6)
Tugas Panitia Pemilihan berakhir pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.

Pasal 9

Panitia Pemilihan mempunyai tugas :
a.
melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pendaftaran;
b.
melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penyaringan;
c.
melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penetapan pasangan bakal calon;
d.
melaksanakan kegiatan rapat paripurna khusus tingkat I;
e.
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengujian publik, apabila terdapat pengaduan;
f.
melaksanakan administrasi penetapan pasangan calon terpilih;
g.
melaksanakan kegiatan rapat paripurna khusus tingkat II;
h.
melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas pasangan calon terpilih;
i.
melaksanakan kegiatan pelantikan pasangan calon terpilih.

Pasal 10

(1)
Panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuk paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
(2)
Tatacara pembentukan kepanitiaan adalah sesuai dengan tata tertib DPRD.

Pasal 11

(1)
Penyusunan tata tertib dilaksanakan oleh panitia khusus untuk menyiapkan dan menyelesaikan Tata Tertib Pemilihan.
(2)
Penyelesaian penyusunan Tata Tertib Pemilihan dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah panitia khusus ditetapkan.

Pasal 12

(1)
Panitia Pemilihan mengumumkan jadwal pemilihan yang meliputi kegiatan pendaftaran sampai dengan perkiraan pelaksanaan pelantikan.
(2)
Pengumuman jadwal pemilihan dilaksanakan melalui media komunikasi massa yang ada di daerah setempat.

Pasal 13

(1)
Panitia Pemilihan melaksanakan kegiatan pendaftaran yang meliputi penerimaan pendaftaran, penyerahan bukti pendaftaran dan penyusunan dokumen bakal calon.
(2)
Setiap bakal calon menyerahkan Formulir Pendaftaran dan dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Atas penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pemilihan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada bakal calon.
(4)
Pendaftaran bakal calon dibuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

Pasal 14

(1)
Pada hari terakhir tahap pendaftaran, Panitia menyusun daftar nama bakal calon sesuai nomor urut pendaftaran.
(2)
Daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen administrasi masing-masing bakal calon sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Panitia menyerahkan secara resmi daftar nama bakal calon berikut kelengkapannya disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan Fraksi.

Pasal 15

Penyaringan Bakal Calon terdiri dari Penyaringan Tahap I dan Penyaringan Tahap II.

Pasal 16

(1)
Penyaringan Tahap I merupakan kegiatan Fraksi untuk meneliti pasangan bakal calon berdasarkan daftar nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Masing-masing fraksi meneliti dokumen kelengkapan administrasi setiap nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing fraksi menerima dan menampung aspirasi dari perorangan, masyarakat, organisasi sosial politik dan lembaga kemasyarakatan serta mensosialisasikan nama-nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(4)
Penyaringan Tahap I dimulai sejak pendaftaran ditutup dan berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari.

Pasal 17

(1)
Penyaringan Tahap II merupakan kegiatan masing-masing Fraksi melakukan proses seleksi baik kelengkapan dan keabsahan administrasi, maupun tentang kemampuan dan kepribadian bakal calon.
(2)
Pengujian kemampuan dan kepribadian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui paparan, wawancara atau metode lainnya.
(3)
Berdasarkan hasil pengujian kemampuan dan kepribadian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing fraksi menetapkan paling banyak 2 (dua) pasangan bakal calon.
(4)
Hasil penetapan pasangan bakal calon ditetapkan dengan keputusan fraksi dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi.
(5)
Penyaringan Tahap II diakhiri dengan penetapan pasangan bakal calon.
(6)
Penyaringan Tahap II berlangsung paling lama 14 (empatbelas) hari.

Pasal 18

(1)
Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi-fraksi menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon.
(2)
Masing-masing pasangan bakal calon memaparkan visi, misi, dan program kerjanya pada Rapat Paripurna DPRD.
(3)
Dua fraksi atau lebih dapat bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah.
(4)
Pengajuan pasangan bakal calon yang sama oleh Fraksi-fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kesepakatan atau tanpa kesepakatan antar fraksi.
(5)
Pengajuan pasangan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan menjadi pasangan calon paling sedikit 2 (dua) pasangan bakal calon, paling banyak sama dengan jumlah fraksi.
(6)
Setiap fraksi hanya berhak mengajukan 1 (satu) pasangan bakal calon.
(7)
Penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan DPRD secara musyawarah atau melalui pemilihan.
(8)
Dalam hal pasangan calon hanya terdapat 2 (dua) pasangan dan salah satu pasangan mengundurkan diri, proses penetapan pasangan calon diulang.
(9)
Penetapan pasangan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa penyaringan.

Pasal 19

Nama-nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, dikonsultasikan kepada Presiden oleh DPRD yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 20

Nama-nama pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, diberitahukan kepada Gubernur oleh DPRD.

Pasal 21

Rapat Paripurna Khusus terdiri dari Rapat Paripurna Khusus Tahap I dan Rapat Paripurna Khusus Tahap II.

Pasal 22

(1)
Rapat Paripurna Khusus Tahap I merupakan Rapat Paripurna Khusus untuk memilih 1 (satu) pasangan calon dari sejumlah pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Rapat Paripurna Khusus Tahap I dilaksanakan setelah kegiatan konsultasi nama-nama pasangan calon dan peraturan tata tertib pemilihan diselesaikan.
(3)
Rapat Paripurna Khusus Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota DPRD.
(4)
Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna Khusus Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam.
(5)
Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, Rapat Paripurna Khusus Tahap I ditunda paling lama 1 (satu) jam lagi.
(6)
Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dipenuhi, tetapi telah dihadiri lebih dari 1 (satu) fraksi, Rapat Paripurna Khusus Tahap I tetap dilaksanakan.
(7)
Apabila fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, rapat ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari sejak penundaan.
(8)
Setelah penundaan selama 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) rapat dilaksanakan kembali sesuai dengan ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).

Pasal 23

Pemilihan pasangan calon pada rapat paripurna khusus tahap I dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 24

(1)
Setiap anggota DPRD memberikan suaranya kepada 1 (satu) pasangan calon dari sejumlah pasangan calon.
(2)
Apabila hasil perhitungan suara 1 (satu) pasangan calon telah mendapat perolehan suara sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota DPRD yang hadir, pemilihan satu pasangan calon dinyatakan selesai.
(3)
Apabila hasil perolehan suara belum mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.