Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 /pmk.010/2021 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan aksesori Pakaian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut:
NoPos TarifBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah / Piece)
Tahun I
1.6101.20.0063.000
2.6101.30.0063.000
3.6101.90.0063.000
4.6102.20.0063.000
5.6102.30.0063.000
6.6102.90.0063.000
7.6103.10.0059.400
8.6103.22.0059.400
9.6103.23.0059.400
10.6103.29.0059.400
11.6103.32.0063.000
12.6103.33.0063.000
13.6103.39.9063.000
14.6103.42.0058.500
15.6103.43.0058.500
16.6103.49.0058.500
17.6104.13.0059.400
18.6104.19.2059.400
19.6104.19.9059.400
20.6104.22.0059.400
21.6104.23.0059.400
22.6104.29.0059.400
23.6104.32.0063.000
24.6104.33.0063.000
25.6104.39.0063.000
26.6104.43.0059.400
27.6104.44.0059.400
NoPos TarifBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Piece)
Tahun I
28.6104.49.0059.400
29.6104.52.0058.500
30.6104.53.0058.500
31.6104.59.0058.500
32.6104.62.0058.500
33.6104.63.0058.500
34.6104.69.0058.500
35.6105.10.0036.360
36.6105.20.1036.360
37.6105.20.2036.360
38.6105.90.0036.360
39.6106.10.0036.360
40.6106.20.0036.360
41.6106.90.0036.360
42.6109.10.1027.900
43.6109.10.2027.900
44.6109.90.2027.900
45.6109.90.3027.900
46.6110.20.0063.000
47.6110.30.0063.000
48.6110.90.0063.000
49.6111.20.0019.260
50.6111.30.0019.260
51.6111.90.9019.260
52.6117.10.1019.800
53.6117.10.9019.800
54.6201.12.0063.000
55.6201.13.0063.000
56.6201.19.2063.000
57.6201.19.9063.000
58.6201.92.0063.000
59.6201.93.0063.000
NoPos TarifBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Piece)
Tahun I
60.6201.99.2063.000
61.6201.99.9063.000
62.6202.12.0063.000
63.6202.13.0063.000
64.6202.19.2063.000
65.6202.19.9063.000
66.6202.92.0063.000
67.6202.93.0063.000
68.6202.99.2063.000
69.6202.99.9063.000
70.6203.12.0059.400
71.6203.19.1159.400
72.6203.19.1959.400
73.6203.19.9059.400
74.6203.22.1059.400
75.6203.22.9059.400
76.6203.23.0059.400
77.6203.29.9059.400
78.6203.32.1063.000
79.6203.32.9063.000
80.6203.33.0063.000
81.6203.39.0063.000
82.6203.42.1058.500
83.6203.42.9058.500
84.6203.43.0058.500
85.6203.49.9058.500
86.6204.12.1059.400
87.6204.12.9059.400
88.6204.13.0059.400
89.6204.19.9059.400
90.6204.22.1059.400
91.6204.22.9059.400
NoPos TarifBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Piece)
Tahun ITahun II
92.6204.23.0059.40056.430
93.6204.29.9059.40056.430
94.6204.32.1063.00059.850
95.6204.32.9063.00059.850
96.6204.33.0063.00059.850
97.6204.39.9063.00059.850
98.6204.42.1059.40056.430
99.6204.42.9059.40056.430
100.6204.43.0059.40056.430
101.6204.44.0059.40056.430
102.6204.49.1059.40056.430
103.6204.49.9059.40056.430
104.6204.52.1058.50055.575
105.6204.52.9058.50055.575
106.6204.53.0058.50055.575
107.6204.59.1058.50055.575
108.6204.59.9058.50055.575
109.6204.62.0058.50055.575
110.6204.63.0058.50055.575
111.6204.69.0058.50055.575
112.6205.20.1036.36034.542
113.6205.20.9036.36034.542
114.6205.30.9036.36034.542
115.6205.90.9136.36034.542
116.6205.90.9936.36034.542
117.6206.30.1036.36034.542
118.6206.30.9036.36034.542
119.6206.40.0036.36034.542
120.6206.90.0036.36034.542
121.6209.20.3019.26018.297
122.6209.20.4019.26018.297
123.6209.20.9019.26018.297
NoPos TarifBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Piece)
Tahun ITahun IITahun III
1246209.30.1019.26018.29717.382
1256209.30.3019.26018.29717.382
1266209.30.4019.26018.29717.382
1276209.30.9019.26018.29717.382
1286209.90.0019.26018.29717.382
1296214.30.1019.80018.81017.870
1306214.30.9019.80018.81017.870
1316214.40.1019.80018.81017.870
1326214.40.9019.80018.81017.870
1336214.90.1019.80018.81017.870
1346214.90.9019.80018.81017.870

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif: a.6117.10.10;
b.
6117.10.90; c.6214.30.10;
d.
6214.30.90;
e.
6214.40.10;
f.
6214.40.90; g.6214.90.10; dan
h.
6214.90.90, yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

(1)
Terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam , importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
(2)
Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
(3)
Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan.

Pasal 5

(1)
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap barang impor pakaian dan aksesori pakaian yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 6 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.