Justisio

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia yang diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh Presiden dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
(2)
Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dilantik oleh Presiden dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.

Pasal 2

(1)
Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: Demi Allah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.
(2)
Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: Demi Allah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.

Pasal 3

Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a.
bagi penganut agama Islam, “Demi Allah, Saya bersumpah”;
b.
bagi penganut agama Kristen, “Demi Tuhan Yang Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh” dan pada akhir sumpah ditambahkan kalimat “kiranya Tuhan menolong Saya”;
c.
bagi penganut agama Hindu, “Om Atah Paramawisesa, Saya bersumpah”;
d.
bagi penganut agama Budha, “Demi Sang Hyang Adi Budha Saya bersumpah”;
e.
bagi penganut agama Khonghucu, “Kehadirat Tian ditempat yang maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, Saya bersumpah”; dan
f.
bagi yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa Demi Allah diganti dengan kalimat lain yang sesuai kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.