Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1958 Tentang Satyalancana Saptamarga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada anggota Angkatan Perang yang dalam jangka waktu sejak tanggal 10 Pebruari 1958 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, secara aktip selama sedikit-dikitnya 60 hari melakukan tugas dalam gerakan pemberantasan pemberontakan apa yang dinamakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" diberi tanda penghargaan berupa suatu satyalancana peristiwa bernama "SATYALANCANA SAPTAMARGA".

Pasal 2

Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 60 hari yang ditentukan dalam diatas. BAB II. BENTUK DAN BAHAN.

Pasal 3

(1). Satyalancana Saptamarga berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 25 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "SAPTAMARGA" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebalah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "REPUBLIK INDONESIA". (2). Pita Satyalancana Sapi marga berukuran lebar 25 milimeter dan panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 7 (tujuh) strip-tegak-biru-tua masing-masing selebar 1 milimeter di tengahnya, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran. BAB III. PEMBERIAN, URUTAN TINGKATAN, PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari satyalancana-satyalancana seperti tersebut dalam pasal-/d 33 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 41) tentang Tanda-tanda Penghargaan khusus Militer berlaku pula bagi Satyalancana Saptamarga. BAB IV. PENUTUP.

Pasal 5

Segala sesuatu yang sebelum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuknya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.