Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
2.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
3.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
4.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
5.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
6.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah Unit Akuntansi Instansi pada unit eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA-W yang PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/272-PMK.05~2014Per.HTM berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
7.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah Unit Akuntansi Instansi pada tingkat kementerian negara/lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
8.
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi termasuk juga sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
9.
Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu Anggaran.
10.
Identitas Entitas Akuntansi adalah atribut yang menjadi tanda suatu Entitas Akuntansi dan dapat menjadi pembeda antara Entitas Akuntansi yang satu dengan yang lainnya berupa serangkaian kode bagian anggaran, kode eselon I, dan kode satuan kerja.
11.
Identitas Entitas Pelaporan adalah kode bagian anggaran yang menjadi pembeda antara Entitas Pelaporan yang satu dengan yang lainnya.
12.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
14.
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara.
15.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
16.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
17.
Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
18.
Tanggal Likuidasi adalah tanggal pengakhiran dan pembubaran Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan.
19.
Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada Tanggal Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
20.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
21.
Neraca Penutup adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada Tanggal Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan.
22.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
23.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
24.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 12/21/2015 12:20 PM 2 of 18 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.jdih.depkeu.go.id/fullText/2014/272-PMK.05~2014Per.HTM
25.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
26.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN.
27.
Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh KPB yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu setiap semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
28.
Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat LBP adalah laporan yang disusun oleh PB yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu setiap semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
29.
Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
30.
Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
31.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
32.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
33.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada pengelola barang.
34.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
35.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau yang menugaskan.
36.
Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan kementerian negara/lembaga tertentu.
37.
UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai satuan kerja.
38.
UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
39.
UBL Bukan Satker adalah UBL yang bukan merupakan UBL Satker atau UBL Bagian satuan kerja.
40.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian negara/lembaga.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
Penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/272-PMK.05-2014Per.HTM
b.
Penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; dan
c.
Penyusunan Laporan Kinerja bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.

Pasal 3

Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut:
a.
tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir;
b.
perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang antara lain disebabkan karena:
1.
penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan; atau
2.
pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan.
c.
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya;
d.
tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya; dan/atau
e.
Perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker atau UBL Bukan Satker.

Pasal 4

(1)
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dapat berasal dari penggabungan beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menjadi satu Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dengan:
a.
menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru; atau
b.
menggunakan salah satu Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang digabung.
(2)
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disebabkan karena pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dapat berasal dari pemecahan satu Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menjadi beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dengan:
a.
satu atau beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah masih digunakan; atau
b.
seluruh Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru.
(3)
Pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang tidak menghilangkan Identitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan tersebut, tidak diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
(4)
Pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang menghilangkan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan tersebut, diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.

Pasal 5

(1)
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Akuntansi yang disebabkan:
a.
pemutakhiran sistem; dan/atau
b.
pergeseran atau perubahan alur pelaporan keuangan secara berjenjang dalam satu Entitas Pelaporan.
(2)
Perubahan Identitas Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Pelaporan yang disebabkan karena pemutakhiran sistem. 12/21/2015 12:20 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Tahapan likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Penetapan Penanggung Jawab Proses Likuidasi;
b.
Penyelesaian hak dan kewajiban sebelum Laporan Keuangan Penutup;
c.
Penyusunan Laporan Keuangan Penutup;
d.
Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup; dan
e.
Penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.

Pasal 7

(1)
Pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
(2)
Penanggung jawab UAPPA-E1 yang mengalokasikan dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi penerima dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(3)
Pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi UBL Satker yang dilikuidasi menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi UBL Satker.
(4)
Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memastikan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya;
b.
memastikan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Penutup sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan;
c.
menetapkan Entitas Akuntansi yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu DIPA, aset, dan kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
d.
memproses dan menerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal Entitas Akuntansi Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga ditetapkan sebagai Entitas Akuntansi yang Ditunjuk;
e.
menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
f.
menyelesaikan saldo BMN pada LBKP Penutup, bersama-sama dengan KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
g.
menerima dan mencatat saldo aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dalam laporan keuangannya, dalam hal Entitas Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga ditetapkan sebagai Entitas Akuntansi yang Ditunjuk;
h.
menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi; dan
i.
melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Likuidasi sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
(5)
Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Pelaporan ditunjuk oleh pejabat yang melakukan Likuidasi Entitas Pelaporan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/272-PMK.05~2014Per.HTM
(6)
Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memastikan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya;
b.
memastikan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Penutup sesuai dengan rekomendasi BPK;
c.
menetapkan Entitas Pelaporan yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu anggaran, aset, dan kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
d.
menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
e.
menyelesaikan saldo BMN pada LBP Penutup, bersama-sama dengan PB Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
f.
menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi; dan
g.
melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Likuidasi sesuai dengan rekomendasi BPK.
(7)
Penanggung Jawab Proses Likuidasi berkoordinasi dengan APIP untuk memastikan bahwa tahapan likuidasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

(1)
Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat menunjuk Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(3)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
(4)
Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
identitas pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b.
nama dan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
c.
dasar hukum dan latar belakang pelaksanaan likuidasi terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan;
d.
tanggal mulai dilaksanakan proses likuidasi;
e.
tugas-tugas Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
f.
satu/beberapa Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagai penerima aset dan/atau kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal terdapat penyerahan aset dan/atau kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
g.
satu/beberapa Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk sebagai penerima aset dan/atau kewajiban Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, dalam hal terdapat penyerahan aset dan/atau kewajiban Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
h.
satu/beberapa Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagai penerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal likuidasi Entitas Akuntansi; dan
i.
satu/beberapa Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk sebagai penerima sisa pagu anggaran Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, dalam hal likuidasi Entitas Pelaporan.
(5)
Dalam hal likuidasi Entitas Akuntansi, pejabat yang ditunjuk menjadi Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; atau
b.
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(6)
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h dapat berupa Entitas Akuntansi yang memiliki tingkat eselon yang sederajat, di bawahnya, atau di atasnya. 16 of 18 12/21/2015 12:20 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(7)
Dalam hal Likuidasi Entitas Akuntansi, Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a.
Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b.
Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c.
Pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
d.
Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
e.
Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan
f.
Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(8)
Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a.
Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b.
Pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
c.
Pemimpin Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk;
d.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
e.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat BMN.

Pasal 9

(1)
Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk tim likuidasi.
(2)
Ketua tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.

Pasal 10

(1)
Penyelesaian hak dan kewajiban sebelum Laporan Keuangan Penutup adalah penyelesaian atas transaksi-transaksi terakhir meliputi:
a.
Saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan;
b.
Saldo kas pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran selain saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan saldo kas yang berasal dari hibah; dan
c.
Pembayaran gaji induk bulan berikutnya.
(2)
Entitas Akuntansi yang dilikuidasi atau Entitas Akuntansi di bawah Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyelesaikan transaksi-transaksi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyelesaian transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi menyusun Laporan Keuangan Penutup.
(4)
Penyelesaian saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN.
(5)
Atas penyelesaian saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Entitas Akuntansi yang dilikuidasi selanjutnya menghapus saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan dari Neraca.
(6)
Penyelesaian saldo kas pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/272-PMK.05~2014Per.HTM
(7)
Atas penyelesaian saldo kas pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Entitas Akuntansi yang dilikuidasi selanjutnya menghapus saldo kas pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran dari Neraca.
(8)
Penyelesaian pembayaran gaji induk bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyusun dan mengajukan SPM Gaji Induk ke KPPN mitra kerjanya.
(9)
Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lambat pada tanggal penerbitan SP2D Gaji Induk bulan berikutnya.
(10)
Dalam hal Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dilikuidasi pada akhir tahun anggaran, batas waktu penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.

Pasal 11

(1)
Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Keuangan Penutup setelah terselesaikannya seluruh transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam hal Likuidasi dilakukan terhadap Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Penutup seluruh Entitas Akuntansi di bawahnya merupakan gabungan dari Laporan Keuangan Penutup seluruh Entitas Akuntansi di bawahnya.
(3)
Entitas Akuntansi yang dilikuidasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Penutup.
(4)
Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, rekonsiliasi dilakukan oleh seluruh Entitas Akuntansi yang berada di bawah Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, dengan KPPN mitra kerjanya.
(5)
Apabila Likuidasi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan dilakukan pada akhir tahun anggaran, Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sama dengan Laporan Keuangan Tahunan.
(6)
Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
LO;
c.
LPE;
d.
Neraca Penutup; dan
e.
CaLK.
(7)
Laporan Keuangan Penutup yang disusun oleh Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dilampiri dengan:
a.
LBP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan
b.
Catatan Ringkas Barang.
(8)
Laporan Keuangan Penutup yang disusun oleh Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dilampiri dengan:
a.
LBP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan DJKN; dan
b.
Catatan Ringkas Barang.
(9)
Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh pemimpin Entitas Akuntansi atau pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
(10)
LBKP/LBP Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan ayat (8) huruf a disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh KPB/PB Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan. 12/21/2015 12:20 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang dilikuidasi.

Pasal 12

(1)
Neraca Penutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d menjadi dasar penyelesaian aset dan kewajiban serta penyusunan Neraca Likuidasi.
(2)
LRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a tidak boleh mengalami perubahan setelah dilakukan penutupan.
(3)
LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dalam hal perubahan tersebut terjadi sebagai akibat dari pemindahan sisa pagu anggaran yang belum terealisasi.
(4)
LO sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b tidak boleh mengalami perubahan setelah dilakukan penutupan.
(5)
Setelah Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam disusun, seluruh transaksi yang berdampak pada perubahan saldo dalam LRA dan/atau LO serta akibat pemindahan sisa pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselesaikan dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk dan dibukukan oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
(6)
CaLK sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf e menyajikan informasi penting terkait Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan, yang antara lain meliputi dasar hukum pelaksanaan likuidasi dan rencana tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban.
(7)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (7) huruf a dan ayat (8) huruf a disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)
Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyampaikan Laporan Keuangan Penutup setelah dilakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) kepada:
a.
Penanggung Jawab Proses Likuidasi dan/atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b.
Pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
c.
Kepala KPPN mitra kerja;
d.
Kepala KPKNL mitra kerja;dan
e.
Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Penutup disampaikan oleh:
a.
seluruh Entitas Akuntansi di bawahnya kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d; dan
b.
Entitas Pelaporan kepada:
1.
Penanggung Jawab Proses Likuidasi dan/atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
2.
Pemimpin Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk;
3.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
4.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat BMN; dan
5.
Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyelesaian transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak penyelesaian transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5)
Perubahan terhadap batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 14

(1)
Sejak penyusunan Laporan Keuangan Penutup sampai dengan diterbitkannya Laporan Keuangan Likuidasi, Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan:
a.
Laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran/ tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; dan
b.
Laporan barang semester/tahunan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
(2)
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam dan proses penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran serta proses penyelesaian aset dan kewajiban.
(3)
Penyusunan dan penyampaian laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada LBKP/LBP Penutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a, dan proses penyelesaian aset.
(4)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau oleh Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 15

(1)
Selain menyusun laporan keuangan dan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Kinerja.
(2)
Tata cara penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.

Pasal 16

Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup meliputi:
a.
Penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran; dan
b.
Penyelesaian aset dan kewajiban yang terdiri atas:
1.
Kas Lainnya dan Setara Kas;
2.
Piutang dan Utang; dan
3.
Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.